Bank BNP-Danamon Merger, Siapa Bakal Delisting dari Bursa?

Monica Wareza, CNBC Indonesia
02 January 2019 13:18
Danamon dengan Bank BNP punya waktu 1 tahun untuk selesaikan merger.
Foto: Danamon Economic Outlook 2018 di Jakarta (CNBC Indonesia/Lidya)
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan salah satu bank yang telah diakusisi Mitsubishi UFJ Financial Group Inc (MUFG) harus delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

OJK telah memberikan waktu selama satu tahun kepada PT Bank Danamon Tbk (BDMN) dan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BBNP) untuk melakukan merger. Kedua bank ini milik MUFG.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan menurut aturan memang seharusnya salah satu bank harus melakukan delisting jika keduanya merupakan perusahaan publik yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).


"Seharusnya sih ada mekanismenya. Saya belum bisa kasih banyak (komentar). Karena dua-duanya bank, dua-duanya emiten jadi terbentur karena mempertahankan atau salah satu," kata Fakhri di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (2/1).


Selain itu, nantinya Bank Danamon juga diwajibkan untuk melakukan tender offer sahamnya terhadap saham publik. Meski demikian, Fakhri menyebutkan bahwa seluruh tahapan ini baru akan diselesaikan jika proses akuisisi sudah ditangani oleh bidang perbankan.


"Kita tak bisa menyampaikan informasi sesuai dengan perbankan. Tentunya kita perlu tau dulu mereka mau apa. Kalau yang itu kan teknis, tender offer. Yang penting strategi mereka dulu," kata dia.


Dia melanjutkan, nantinya aturan pasar modal akan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dari perbankan. Jika aturan perbankan dinilai sudah dilakukan maka ketentuan dari regulator lainnya akan dikecualikan.

Mitsubishi UFJ Financial Group Inc (MUFG) sebagai induk usaha dari kedua bank ini akan meleburkan BNP dan BDMN sebagai bagian dari upaya memiliki 73,8% saham Bank Danamon. MUFG memiliki saham BDMN melalui entitas bisnisnya yaitu BTMU, di mana saat ini, BTMU telah memiliki 19,9% saham Bank Danamon.


Nantinya, MUFG akan memegang 40% saham Bank Danamon. Namun harus dilakukan tanpa melanggar aturan kepemilikan tunggal perbankan (Single Presence Policy/SPP). Menurut aturan itu, kepemilikan saham tunggal dapat dilakukan dengan skema merger dan membentuk holding. 


(roy) Next Article Mega Merger Chandra Asri, China-Korea Bikin Pabrik Baterai RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular