Merger Bank BNP-Danamon Akan selesai Dalam Satu Tahun

Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
27 December 2018 13:29
MUFG akan harus mengikuti aturan kepemilikan tunggal bank (single presence policy/SPP).
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia- Rencana peleburan (merger) PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BNP) dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) oleh Mitsubishi UFJ Financial Group Inc (MUFG) masih dalam tahap evaluasi.

Direktur Compliance Bank Danamon Rita Mirasari mengatakan, MUFG sebagai pemegang saham harus mengikuti aturan kepemilikan tunggal perbankan (Single Presence Policy/SPP).

"Pemegang saham kita yaitu MUFG sedang dalam proses untuk mengikuti aturan SPP di mana kita diberi waktu satu tahun setelah semua proses itu selesai," kata Rita Mirasari usai Paparan Publik Kuartal III PT Bank Danamon di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (27/12).

Jajaran direksi, termasuk Wakil Direktur Utama Bank Danamon Michellina Laksmi Triwardhany enggan menjelaskan lebih lanjut. Ia menambahkan, informasi lebih lanjut terkait ini baru akan diumumkan nanti saat semua proses selesai. Saat ini pihaknya masih lakukan evaluasi sambil ikuti aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),

"Kan ketentuannya satu tahun. Nanti pasti diumumin. Kita masih evaluasi dan pasti akan ikuti peraturan. Semua masih dipelajari dan dijajaki," kata Michellina.

MUFG akan meleburkan BNP dan BDMN sebagai bagian dari upaya memiliki 73,8% saham Bank Danamon. MUFG memiliki saham BDMN melalui entitas bisnisnya yaitu BTMU, di mana saat ini, BTMU telah memiliki 19,9% saham Bank Danamon.

Nantinya, BTMU akan memegang 40% saham Bank Danamon. Namun harus dilakukan tanpa melanggar aturan kepemilikan tunggal perbankan (Single Presence Policy/SPP). Menurut aturan itu, kepemilikan saham tunggal dapat dilakukan dengan skema merger dan membentuk holding. 

[Gambas:Video CNBC]


(roy) Next Article Duh! Laba Danamon Turun Hampir 73% Tersisa Rp 1T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular