
Jelang Akhir Tahun, 3 "PR" Pemerintah Sulit Diselesaikan
Iswari Anggit, CNBC Indonesia
15 December 2018 16:57

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan ada tiga pekerjaan rumah (PR) pemeritang yang belum selesai jelang akhir tahun. Darmin mengakui tak mudah menyelesaikan ketiga masalah terebut dan membutuhkan waktu panjang.
Ketiga PR tersebut adalah, Perpres Percepatan Penyelesaian Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH), Perpres Reforma Agraria, dan Inpres Moratorium Kelapa Sawit.
"Kalau yang lain itu kan sudah berjalan. Sebetulnya, dengan Menteri Kehutanan dan Menteri Agraria itu ada dua Perpres dan satu Inpres mengenai lahan [yang belum selesai]," kata Darmin di kantornya, Jumat (14/12/2018).
Menurut Darmin, PPTKH sulit diselesaikan karena berhubungan dengan pemanfaatan lahan yang berada dalam kawasan hutan. Memang hingga saat ini, pihaknya sudah menerima berbagai usulan dari pemerintah daerah setempat, dan akan segera mengevaluasi usulan-usulan tersebut, "Wah itu urusannya rumit betul, tanah dalam kawasan hutan, bayangin saja. Kita harus putuskan mau diapain."
Sebenarnya, lanjut Darmin, tidak masalah apakah lahan akan dimanfaatkan oleh rakyat atau perusahaan besar. Hanya saja, Darmin menginginkan adanya standar ataupun ketentuan yang jelas.
"Ya kalau rakyat, kita cari solusi supaya dia bisa dapat; tapi harus ada standarnya. Jangan karena dia punya golok, dia (dapat lahan) 20 hektar, yang takut-takut (hanya dapat lahan) 2 hektar saja, ya masa begitu? Harus ada standarnya yang adil itu berapa. Kalau perusahaan besar, nanti dulu, (kita harus tahu) kenapa elu masuk?," sambungnya.
Selain PPTKH, Inpres Moratorium Kelapa Sawit juga cukup sulit diselesaikan. Bagaimana tidak, pemerintah pun harus membuat agar kelapa sawit Indonesia, yang sedang diterpa isu tidak ramah lingkungan di beberapa negara Eropa, menjadi sesuai dengan standar internasional.
Agar ekspor kelapa sawit bisa kembali berjalan dengan baik. Di samping itu, pemerintah juga harus melakukan evaluasi terkait seluruh dokumen kepemilikan lahan kelapa sawit dalam waktu tiga tahun, atau selama pengusaha tidak melakukan penanaman kelapa sawit.
"Moratorium kelapa sawit ini urusannya juga tidak kalah seru. Ini adalah menyelesaikan sekaligus mengangkat perkelapasawitan kita itu comply dengan tuntutan internasional. Dalam 3 tahun itu, kita identifikasi semua kebun sawit, mau 1 hektar punya perorangan, mau 100 ribu hektar punya konglomerat, kita akan cek surat-suratnya. Jangan cuma hasilnya banyak, tapi izin sama sertifikasinya tidak diurus," jelas Darmin.
"Termasuk 20%-nya sudah dibagi belum sama rakyat kecil? Kalau sudah semuanya, ya bagus, tinggal kita catat saja. Tapi kalau ada yang belum, nah kenapa? Ya itu berarti ada pelanggaran."
Jika kedua 'PR' tersebut bisa diselesaikan, barulah Darmin dan jajarannya bisa melangkah untuk mengerjakan 'PR' terakhir, yakni Perpres Reforma Agraria; "Nah ini nanti sebenarnya di-link tiga-tiganya. Reforma Agraria itu kan tadinya kita bilang ada beberapa pilarnya; ada sertifikasi, ada redistribusi. Nah redistribusi nanti di sini dia adanya."
Ketika ditanya kapan ketiga 'PR' tersebut bisa selesai. Darmin mengakui kalau membutuhkan waktu beberapa tahun. Hal ini dikarenakan, pemerintah juga memiliki tugas lain yang sedang berjalan, seperti vokasi dan proyek strategis nasional.
[Gambas:Video CNBC]
(hps/hps) Next Article Darmin Minta OJK Dorong Penurunan Suku Bunga Kredit
Ketiga PR tersebut adalah, Perpres Percepatan Penyelesaian Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH), Perpres Reforma Agraria, dan Inpres Moratorium Kelapa Sawit.
"Kalau yang lain itu kan sudah berjalan. Sebetulnya, dengan Menteri Kehutanan dan Menteri Agraria itu ada dua Perpres dan satu Inpres mengenai lahan [yang belum selesai]," kata Darmin di kantornya, Jumat (14/12/2018).
Menurut Darmin, PPTKH sulit diselesaikan karena berhubungan dengan pemanfaatan lahan yang berada dalam kawasan hutan. Memang hingga saat ini, pihaknya sudah menerima berbagai usulan dari pemerintah daerah setempat, dan akan segera mengevaluasi usulan-usulan tersebut, "Wah itu urusannya rumit betul, tanah dalam kawasan hutan, bayangin saja. Kita harus putuskan mau diapain."
"Ya kalau rakyat, kita cari solusi supaya dia bisa dapat; tapi harus ada standarnya. Jangan karena dia punya golok, dia (dapat lahan) 20 hektar, yang takut-takut (hanya dapat lahan) 2 hektar saja, ya masa begitu? Harus ada standarnya yang adil itu berapa. Kalau perusahaan besar, nanti dulu, (kita harus tahu) kenapa elu masuk?," sambungnya.
Selain PPTKH, Inpres Moratorium Kelapa Sawit juga cukup sulit diselesaikan. Bagaimana tidak, pemerintah pun harus membuat agar kelapa sawit Indonesia, yang sedang diterpa isu tidak ramah lingkungan di beberapa negara Eropa, menjadi sesuai dengan standar internasional.
Agar ekspor kelapa sawit bisa kembali berjalan dengan baik. Di samping itu, pemerintah juga harus melakukan evaluasi terkait seluruh dokumen kepemilikan lahan kelapa sawit dalam waktu tiga tahun, atau selama pengusaha tidak melakukan penanaman kelapa sawit.
"Moratorium kelapa sawit ini urusannya juga tidak kalah seru. Ini adalah menyelesaikan sekaligus mengangkat perkelapasawitan kita itu comply dengan tuntutan internasional. Dalam 3 tahun itu, kita identifikasi semua kebun sawit, mau 1 hektar punya perorangan, mau 100 ribu hektar punya konglomerat, kita akan cek surat-suratnya. Jangan cuma hasilnya banyak, tapi izin sama sertifikasinya tidak diurus," jelas Darmin.
"Termasuk 20%-nya sudah dibagi belum sama rakyat kecil? Kalau sudah semuanya, ya bagus, tinggal kita catat saja. Tapi kalau ada yang belum, nah kenapa? Ya itu berarti ada pelanggaran."
Jika kedua 'PR' tersebut bisa diselesaikan, barulah Darmin dan jajarannya bisa melangkah untuk mengerjakan 'PR' terakhir, yakni Perpres Reforma Agraria; "Nah ini nanti sebenarnya di-link tiga-tiganya. Reforma Agraria itu kan tadinya kita bilang ada beberapa pilarnya; ada sertifikasi, ada redistribusi. Nah redistribusi nanti di sini dia adanya."
Ketika ditanya kapan ketiga 'PR' tersebut bisa selesai. Darmin mengakui kalau membutuhkan waktu beberapa tahun. Hal ini dikarenakan, pemerintah juga memiliki tugas lain yang sedang berjalan, seperti vokasi dan proyek strategis nasional.
[Gambas:Video CNBC]
(hps/hps) Next Article Darmin Minta OJK Dorong Penurunan Suku Bunga Kredit
Most Popular