
Didenda Rp 2,8 M, Sari Roti Keberatan dengan Putusan KPPU
Monica Wareza, CNBC Indonesia
29 November 2018 11:33

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) menyatakan masih belum menerima salinan putusan denda yang dijatuhkan kepada perusahaan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sambil menunggu diterimanya putusan tersebut, perusahaan juga tengah mempertimbangkan untuk menyatakan keberatannya atas putusan tersebut.
Sekretaris Perusahaan Nippon Indosari Corpindo Sri Mulyana mengatakan KPPU dalam putusannya bahwa perusahaan terlambat memberitahukan akuisisi PT Prima Top Boga (PTB) kepada KPPU dan dikenakan denda Rp 2,8 miliar. Perusahaan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan setelah putusan diterima, sementara putusan tersebut saat ini belum diterima.
"Perseroan bersama dengan kuasa hukum saat ini sedang mempertimbangkan untuk mengajukan keberatan atas putusan tersebut," terang Sri dalam keterangan resminya, dikutip CNBC Indonesia Kamis (29/11).
Dia mengklaim perusahaan sudah melaporkan akusisi tersebut pada KPPU pada 29 Maret 2018 lalu lantaran kedua perusahaan merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA). Pelaporan dilakukan setelah PTB memperoleh restu dari BKPM pada 1 Maret 2018.
Akuisisi ini sendiri bernilai sebesar Rp 31,49 miliar yang seluruhnya dibiayai oleh kas internal perusahaan. Sementara akuisisi ini tujuannya untuk melengkapi dan mensinergikan bisnis keduanya, lantaran ROTI belum memiliki bisnis roti dan pastry beku.
Langkah akuisisi ini sudah dimulai sejak akhir tahun lalu, tepatnya pada 23 November 2018 keduanya sudah menandatangani perjanjian jual beli bersyarat (conditional shares subscription agreement dan shareholders agreement) dan kemudian prosesnya terus berlanjut hingga 1 Maret 2018 BKPM memberikan persetujuan atas perubahan pemegang saham PTB dan dilaporkan tak sampai sebulan kemudian.
(hps/hps) Next Article BEI Tunggu Penjelasan Sari Roti Soal Denda Rp 2,8 M dari KPPU
Most Popular