BEI Tunggu Penjelasan Sari Roti Soal Denda Rp 2,8 M dari KPPU

Monica Wareza, CNBC Indonesia
27 November 2018 14:40
KPPU menjatuhi hukuman berupa sanksi denda senilai Rp 2,8 miliar karena perseroan terlambat memberitahukan pengambilalihan (akuisisi) saham PT Prima Top Boga.
Foto: CNN Indonesia/Safir Makki
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menunggu penjelasan dari pihak PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) terkait dengan denda yang dikenakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada produsen Sari Roti ini. Bursa sudah meminta penjelasan dan akan mengagendakan dengar pendapat (hearing) dengan perusahaan untuk meminta ketrangan terkait kasus yang menjeratnya ini.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI IGD N Yetna Setia mengatakan bursa tengah menunggu penjelasan dari perusahaan terkait dengan putusan KPPU tersebut.

"Kita sudah layangkan permintaan penjelasan dan proses yang akan dilakukan ke depan, termasuk kita pertanyakan juga backgroundnya sehingga dapat mengerti ujungnya akan sampai dimana," kata Yetna di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (27/11).

Adapun KPPU menjatuhi hukuman berupa sanksi denda senilai Rp 2,8 miliar karena perseroan terlambat memberitahukan pengambilalihan (akuisisi) saham PT Prima Top Boga. 

"Majelis komisi memutuskan; satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 20 UU No 5 tahun 99 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Dua, menghukum terlapor membayar denda sebesar Rp 2,8 miliar yang harus disetor ke kas negara," ujar Ukay Karyadi dalam sidang perkara KPPU Nomor 07/KPPU-M/2018, sore ini di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).

Kuasa Hukum Sari Roti, Haykel Widiasmoko mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal tersebut akan dibicarakan terlebih dahulu kepada manajemen Sari Roti.

"Kami akan pertimbangkan, kami belum tahu. Tentu akan kami sampaikan dulu kepada pihak Nippon. Selanjutnya nanti akan dipertimbangkan," katanya ditemui usai mengikuti pembacaan putusan sidang di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).

Sari Roti dinyatakan melanggar Pasal 29 UU No 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Berdasarkan aturan tersebut, penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham wajib diberitahukan kepada komisi, selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal penggabungan.

[Gambas:Video CNBC]





(roy) Next Article Didenda Rp 2,8 M, Sari Roti Keberatan dengan Putusan KPPU

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular