
Setelah Ajukan Keberatan ke KPPU, Bursa Tunggu Laporan ROTI
Monica Wareza, CNBC Indonesia
29 November 2018 11:50

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menunggu laporan lebioh lanjut dari PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) setelah pererseroan secara resmi menyampaikan keberatan atas sanksi denda yang dinekankan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI IGD N Yetna Setia menyatakan bursa akan memberikan waktu kepada ROTI menyelesaikan proses tersebut. Namun Bursa juga akan meminta penjelasan terkait langkah-langkah yang diambil perusahaan dalam penyelesaiannya.
"Intinya dari kita sudah membaca dan memberikan review atas tanggapan tersebut ada beberapa hal mereka sampaikan belum menerima salinan secara resmi. Kita lebih ke kalau sudah diterima salinan what next, mereka akan mengajukan keberatan kita liat dari time frame verapa pengajuan keberatan dan setelahnya dari publik ingin tau kapan akan diproses dan ujungnya," jelas Yetna di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (29/11).
Selain itu, jika pemanggilan perusahaan masih dinilai penting maka bursa akan mengadakan dengar pendapat (hearing) bersama perusahaan setelah pengajuan keberatan kepada KPPU dilakukan.
Perusahaan sendiri masih mengklaim bahwa saat ini pihaknya masih belum menerima salinan putusan dari KPPU tersebut. Padahal, KPPU sudah membacakan putusannya pada Senin (26/11) lalu.
Jika telah menerima salinannya, KPPU memberikan waktu selama 14 hari kepada ROTI untuk mengajukan keberatannya atas putusan tersebut. Produsen Sari Roti ini justru mengklaim telah melaporkan transaksi akuisisi tersebut pada Maret lalu, tak sampai sebulan setelah memperoleh restu dari BKPM lantaran kedua perusahaan merupakan penanaman modal asing (PMA).
Akuisisi ini sendiri bernilai sebesar Rp 31,49 miliar yang seluruhnya dibiayai oleh kas internal perusahaan. Sementara akuisisi ini tujuannya untuk melengkapi dan mensinergikan bisnis keduanya, lantaran ROTI belum memiliki bisnis roti dan pastry beku.
Langkah akuisisi ini sudah dimulai sejak akhir tahun lalu, tepatnya pada 23 November 2018 keduanya sudah menandatangani perjanjian jual beli bersyarat (conditional shares subscription agreement dan shareholders agreement) dan kemudian prosesnya terus berlanjut hingga 1 Maret 2018 BKPM memberikan persetujuan atas perubahan pemegang saham PTB dan dilaporkan tak sampai sebulan kemudian.
(hps) Next Article BEI Tunggu Penjelasan Sari Roti Soal Denda Rp 2,8 M dari KPPU
Direktur Penilaian Perusahaan BEI IGD N Yetna Setia menyatakan bursa akan memberikan waktu kepada ROTI menyelesaikan proses tersebut. Namun Bursa juga akan meminta penjelasan terkait langkah-langkah yang diambil perusahaan dalam penyelesaiannya.
"Intinya dari kita sudah membaca dan memberikan review atas tanggapan tersebut ada beberapa hal mereka sampaikan belum menerima salinan secara resmi. Kita lebih ke kalau sudah diterima salinan what next, mereka akan mengajukan keberatan kita liat dari time frame verapa pengajuan keberatan dan setelahnya dari publik ingin tau kapan akan diproses dan ujungnya," jelas Yetna di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (29/11).
Selain itu, jika pemanggilan perusahaan masih dinilai penting maka bursa akan mengadakan dengar pendapat (hearing) bersama perusahaan setelah pengajuan keberatan kepada KPPU dilakukan.
Jika telah menerima salinannya, KPPU memberikan waktu selama 14 hari kepada ROTI untuk mengajukan keberatannya atas putusan tersebut. Produsen Sari Roti ini justru mengklaim telah melaporkan transaksi akuisisi tersebut pada Maret lalu, tak sampai sebulan setelah memperoleh restu dari BKPM lantaran kedua perusahaan merupakan penanaman modal asing (PMA).
Akuisisi ini sendiri bernilai sebesar Rp 31,49 miliar yang seluruhnya dibiayai oleh kas internal perusahaan. Sementara akuisisi ini tujuannya untuk melengkapi dan mensinergikan bisnis keduanya, lantaran ROTI belum memiliki bisnis roti dan pastry beku.
Langkah akuisisi ini sudah dimulai sejak akhir tahun lalu, tepatnya pada 23 November 2018 keduanya sudah menandatangani perjanjian jual beli bersyarat (conditional shares subscription agreement dan shareholders agreement) dan kemudian prosesnya terus berlanjut hingga 1 Maret 2018 BKPM memberikan persetujuan atas perubahan pemegang saham PTB dan dilaporkan tak sampai sebulan kemudian.
(hps) Next Article BEI Tunggu Penjelasan Sari Roti Soal Denda Rp 2,8 M dari KPPU
Most Popular