
Didenda KPPU Rp 2,8 M, Ini Tanggapan Sari Roti
Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
26 November 2018 18:00

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhi hukuman berupa sanksi denda PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI), produsen Sari Roti yang merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan Grup Salim.
KPPU mengenakan sanksi denda Rp 2,8 miliar karena perseroan terlambat memberitahukan pengambilalihan (akuisisi) saham PT Prima Top Boga.
Seperti dikutip dari Detikfinance.com, hukuman dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi dalam sidang perkara KPPU Nomor 07/KPPU-M/2018, sore ini di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2018).
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Sari Roti melanggar Pasal 20 UU No 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
"Majelis komisi memutuskan; satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 20 UU No 5 tahun 99 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Dua, menghukum terlapor membayar denda sebesar Rp 2,8 miliar yang harus disetor ke kas negara," ujar Ukay saat membacakan putusan.
Putusan ketiga, ketua majelis memerintahkan terlapor untuk melapor dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.
Majelis memberikan waktu bagi terlapor untuk mengajukan keberatan dalam waktu 14 hari.
Kuasa Hukum Sari Roti, Haykel Widiasmoko mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal tersebut akan dibicarakan terlebih dahulu kepada manajemen Sari Roti.
"Kami akan pertimbangkan, kami belum tahu. Tentu akan kami sampaikan dulu kepada pihak Nippon. Selanjutnya nanti akan dipertimbangkan," katanya ditemui usai mengikuti pembacaan putusan sidang di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Sari Roti dinyatakan melanggar Pasal 29 UU No 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Berdasarkan aturan tersebut, penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham wajib diberitahukan kepada komisi, selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal penggabungan.
Dalam hal ini, Haykel menyatakan sebenarnya Sari Roti sudah memenuhi aturan tersebut. Perusahaan tersebut sudah memberitahu pada 29 Maret atau 30 hari sejak mendapat putusan akhir dari BKPM yang baru diterbitkan 1 Maret.
Pasalnya, keterlambatan tersebut disebabkan karena status sebagai perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA), Sari Roti harus menunggu putusan dari BKPM keluar, baru setelah itu bisa menyampaikan pemberitahuan akuisisi ke KPPU.
"Kalau 30 hari dari 1 Maret, ya berarti sampai April ya. Jadi kami sudah melaporkan 29 Maret. Jadi kami anggap itu masih dalam jangka waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku," jelasnya.
Namun pihaknya tetap menghormati keputusan dalam sidang majelis bernomor perkara KPPU Nomor 07/KPPU-M/2018 itu. "Intinya kami juga menghormati apa yang jadi putusan atau sikap KPPU," tambahnya.Majelis memberikan waktu bagi terlapor untuk mengajukan keberatan dalam waktu 14 hari.
(hps/gus) Next Article Bikin Pabrik Pekanbaru, Sari Roti sudah Serap Capex Rp 124 M
KPPU mengenakan sanksi denda Rp 2,8 miliar karena perseroan terlambat memberitahukan pengambilalihan (akuisisi) saham PT Prima Top Boga.
Seperti dikutip dari Detikfinance.com, hukuman dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi dalam sidang perkara KPPU Nomor 07/KPPU-M/2018, sore ini di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2018).
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Sari Roti melanggar Pasal 20 UU No 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
"Majelis komisi memutuskan; satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 20 UU No 5 tahun 99 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Dua, menghukum terlapor membayar denda sebesar Rp 2,8 miliar yang harus disetor ke kas negara," ujar Ukay saat membacakan putusan.
Putusan ketiga, ketua majelis memerintahkan terlapor untuk melapor dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.
Majelis memberikan waktu bagi terlapor untuk mengajukan keberatan dalam waktu 14 hari.
Kuasa Hukum Sari Roti, Haykel Widiasmoko mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal tersebut akan dibicarakan terlebih dahulu kepada manajemen Sari Roti.
"Kami akan pertimbangkan, kami belum tahu. Tentu akan kami sampaikan dulu kepada pihak Nippon. Selanjutnya nanti akan dipertimbangkan," katanya ditemui usai mengikuti pembacaan putusan sidang di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Sari Roti dinyatakan melanggar Pasal 29 UU No 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Berdasarkan aturan tersebut, penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham wajib diberitahukan kepada komisi, selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal penggabungan.
Dalam hal ini, Haykel menyatakan sebenarnya Sari Roti sudah memenuhi aturan tersebut. Perusahaan tersebut sudah memberitahu pada 29 Maret atau 30 hari sejak mendapat putusan akhir dari BKPM yang baru diterbitkan 1 Maret.
Pasalnya, keterlambatan tersebut disebabkan karena status sebagai perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA), Sari Roti harus menunggu putusan dari BKPM keluar, baru setelah itu bisa menyampaikan pemberitahuan akuisisi ke KPPU.
"Kalau 30 hari dari 1 Maret, ya berarti sampai April ya. Jadi kami sudah melaporkan 29 Maret. Jadi kami anggap itu masih dalam jangka waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku," jelasnya.
Namun pihaknya tetap menghormati keputusan dalam sidang majelis bernomor perkara KPPU Nomor 07/KPPU-M/2018 itu. "Intinya kami juga menghormati apa yang jadi putusan atau sikap KPPU," tambahnya.Majelis memberikan waktu bagi terlapor untuk mengajukan keberatan dalam waktu 14 hari.
(hps/gus) Next Article Bikin Pabrik Pekanbaru, Sari Roti sudah Serap Capex Rp 124 M
Most Popular