Apa Kabar Rencana DP 0% untuk Beli Mobil dan Motor?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
25 November 2018 15:03
Saat ini uang muka kredit kendaraan bermotor bervariasi antara 5% hingga 25%.
Foto: Ratusan mobil siap ekspor terparkir di Tanjung Priok Car Terminal, Jakarta Utara (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan payung hukum yang mengatur besaran uang muka kredit untuk kendaraan bermotor baik itu mobil atau sepeda motor.

Rencananya, uang muka kredit yang selama ini wajib dibayarkan di kisaran 5% sampai 25% bisa dikurangi hingga 0%. Hal ini untuk meningkatkan penyaluran kredit kendaraan bermotor.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengemukakan aturan tersebut saat ini masih dalam kajian otoritas. Namun, dalam implementasinya bank pun diminta lebih berhati-hati.


"DP nol ini sangat bervariasi, tidak across the board. Silahkan bank melakukan jugdemental mana nasabah yang dikasih DP nol, mana yang tidak," jelas Wimboh, Minggu (25/11/2018).


"Kalau nasabahnya ternyata itu adalah nasabah pegawai yang gajinya pasti dan perusahannya tidak pernah bangkrut, saya rasa sangat aman," kata dia.

Meski demikian, tak sedikit yang menganggap rencana ini akan semakin banyak menambah jumlah kendaraan. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan kemacetan.

Lantas, apa kata Bos OJK terkait stigma tersebut?

"Masalah kendaraan ini hal lain. Silahkan nanti market. Otomatis kalau infrastruktur bagus, LRT bagus, MRT bagus, orang sudah tidak mau naik motor lagi," tegasnya.


(ray/ray) Next Article Wimboh Keluarkan 6 Inisiatif Strategis OJK dan Proyek Khusus

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular