
OJK: Kredit Bank yang Terdampak Bencana Sulteng Rp 3,9 T
Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
18 October 2018 14:40

Palu, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan jumlah kredit perbankan yang terdampak bencana alam di Sulawesi Tengah mencapai Rp 3,9 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan jumlah kredit yang terkena dampak bencana sekitar 14,4% dari total kredit di Sulawesi Tengah yang mencapai Rp 27 triliun.
"Jelas ini meningkatkan non performing loan (NPL) di Sulteng. Akan tetapi kalau secara nasional dampaknya sangat kecil karena total kredit di Sulteng hanya 0,5% yang mencapai Rp 5.032 triliun," ujar Wimboh di sela-sela kunjungan ke Palu, Kamis (18/10/2018).
Menurut Wimboh, data kredit yang terkena dampak bencana masih bersifat sementara dan akan terus diperbaharui dan difinalisasi.
OJK juga telah mengeluarkan kebijakan kepada perbankan untuk memberikan perlakuan khusus kepada nasabah yang terkena dampak bencana. Kebijakan tersebut adalah grace periode untuk menunda pembayaran hingga maksimal 3 tahun dengan berbagai skema.
"Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban nasabah dan proses recovery dapat berjalan cepat agar ekonomi di Sulteng kembali pulih," ujar Wimboh.
Rincian kebijakan khusus ini mengacu pada Peraturan OJK No. 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam, dengan rincian :
1. Penilaian Kualitas Kredit
Perlakuan khusus terhadap daerah yang terkena bencana alam berlaku juga bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istishna), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain.
(roy/roy) Next Article Korban Gempa Palu Bisa Bebas Dulu dari Tagihan Kredit Bank
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan jumlah kredit yang terkena dampak bencana sekitar 14,4% dari total kredit di Sulawesi Tengah yang mencapai Rp 27 triliun.
"Jelas ini meningkatkan non performing loan (NPL) di Sulteng. Akan tetapi kalau secara nasional dampaknya sangat kecil karena total kredit di Sulteng hanya 0,5% yang mencapai Rp 5.032 triliun," ujar Wimboh di sela-sela kunjungan ke Palu, Kamis (18/10/2018).
"Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban nasabah dan proses recovery dapat berjalan cepat agar ekonomi di Sulteng kembali pulih," ujar Wimboh.
Rincian kebijakan khusus ini mengacu pada Peraturan OJK No. 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam, dengan rincian :
1. Penilaian Kualitas Kredit
- a. Penetapan kualitas kredit dengan plafon maksimal Rp 5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok dan/atau bunga.Sementara itu bagi kredit dengan plafon di atas Rp 5 miliar, penetapan kualitas kredit tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
- b. Penetapan Kualitas Kredit bagi BPR didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga.
- Kualitas kredit bagi Bank Umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan Lancar sejak restrukturisasi sampai dengan jangka waktu Keputusan Dewan Komisioner.
- Restrukturisasi kredit tersebut di atas dapat dilakukan terhadap kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana.
- Bank dapat memberikan kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam.
- Penetapan kualitas kredit baru tersebut di atas dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit yang telah ada sebelumnya.
Perlakuan khusus terhadap daerah yang terkena bencana alam berlaku juga bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istishna), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain.
(roy/roy) Next Article Korban Gempa Palu Bisa Bebas Dulu dari Tagihan Kredit Bank
Most Popular