Kemenkeu Sedang Kaji Penurunan Pajak Bunga Obligasi

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
18 October 2018 12:58
Pemerintah lewat Kementerian Keuangan sedang mengkaji penurunan pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi di dalam negeri.
Foto: CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah lewat Kementerian Keuangan sedang mengkaji penurunan pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi di dalam negeri.

Saat ini, besaran pajak bunga untuk Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah adalah 15%.

Dirjen Pajak, Robert Pakpahan, mengatakan pihaknya tengah melakukan kajian dengan melihat isu-isu yang berkembang.

"Yang sedang kami kaji adalah menurunkan PPh atas bunga obligasi. Tentu kami akan melihat isu-isu yang ada. Tarifnya macam-macam," kata Robert di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Penurunan pajak bunga obligasi ini dilakukan untuk pendalaman pasar keuangan di dalam negeri. Penurunan pajak bunga obligasi ini juga diharapkan bisa menarik minat investor masuk.



(wed/roy) Next Article Sudah 28 Tahun, Ternyata RI Masih Manjakan Singapura

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular