
Kemenkeu Sedang Kaji Penurunan Pajak Bunga Obligasi
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
18 October 2018 12:58

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah lewat Kementerian Keuangan sedang mengkaji penurunan pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi di dalam negeri.
Saat ini, besaran pajak bunga untuk Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah adalah 15%.
Dirjen Pajak, Robert Pakpahan, mengatakan pihaknya tengah melakukan kajian dengan melihat isu-isu yang berkembang.
"Yang sedang kami kaji adalah menurunkan PPh atas bunga obligasi. Tentu kami akan melihat isu-isu yang ada. Tarifnya macam-macam," kata Robert di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Penurunan pajak bunga obligasi ini dilakukan untuk pendalaman pasar keuangan di dalam negeri. Penurunan pajak bunga obligasi ini juga diharapkan bisa menarik minat investor masuk.
(wed/roy) Next Article Sudah 28 Tahun, Ternyata RI Masih Manjakan Singapura
Saat ini, besaran pajak bunga untuk Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah adalah 15%.
Penurunan pajak bunga obligasi ini dilakukan untuk pendalaman pasar keuangan di dalam negeri. Penurunan pajak bunga obligasi ini juga diharapkan bisa menarik minat investor masuk.
(wed/roy) Next Article Sudah 28 Tahun, Ternyata RI Masih Manjakan Singapura
Most Popular