Masih Eksplorasi, Bursa Beri Kesempatan Perusahaan Migas IPO

Tito Bosnia, CNBC Indonesia
03 October 2018 18:52
Bursa juga memastikan bahwa pengembangan aturan tersebut masih dapat memberikan proteksi dan keamanan bagi publik yang menanamkan sahamnya di perusahaan migas.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini bertemu dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan para Geolog untuk membahas revisi aturan I-A.1 tentang pencatatan saham perdana (initial public offering/IPO) tambang mineral batu bara.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI IGD N Yetna Setia mengatakan, kelak dalam hal ini bursa akan menambahkan perusahaan minyak dan gas (migas) yang layak dan mampu untuk melakukan IPO meskipun masih dalam tahap eksplorasi.

"Intinya kami yang pertama kan coba akses ke mineral dan batu bara, kalau sekarang yang tahap eksplorasi dari minyak dan gas bisa tidak ditarik sebelum exploraton stage. Karena karakteristik dari mineral dan batu bara dengan migas kan berbeda," ujar Yetna di Gedung BEI, Rabu (3/10/18).

Lebih lanjut, bursa juga memastikan bahwa pengembangan aturan tersebut masih dapat memberikan proteksi dan keamanan bagi publik yang menanamkan sahamnya di perusahaan migas tersebut.

"Kalu ini kan orang butuh dana, kalau masih dalam eksplorasi kan biasanya bank tidak ada yang melirik. Jadi kami memberikan kesempatan untuk raising fund dan juga meningkatkan kepercayaan investor," tambahnya.

Kedepannya, bursa akan mengajak para asosiasi migas untuk saling berkoordinasi dalam rangka penetapan aturan tersebut.

Sehingga resiko minim dari para investor dapat dilakukan mengingat perusahaan migas tersebut IPO tetapi masih dalam tahapan eksplorasi dan belum melakukan eksploitasi.

"Diskusi kami misalnya nanti mengkonfirmasi rekam jejak (track record) atau rekomendasi dari perusahaan tersebut apakah bisa IPO. Selalu diskusi misalnya masalah perizinannya," ujar Yetna.

Selain memberikan kemudahan bagi perusahaan migas dan mineral batu bara untuk bisa IPO dalam tahapan eksplorasi, bursa juga akan memberikan relaksasi serupa bagi perusahaan perkebunan (plantation) dan energi baru terbarukan (EBT) dengan peraturan serupa.
(hps/hps) Next Article Mulai Besok, Harga Saham Turun 10% Kena Auto Reject!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular