Emiten Baru Bisa Stock Split & Reverse Stock Setelah 12 Bulan

Monica Wareza, CNBC Indonesia
20 September 2018 19:11
Emiten baru bisa melakukan kedua aksi tersebut minimal 12 bulan setelah tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengatur tentang batas minimal waktu bagi emiten bisa aksi korporasi pemecahan nilai saham (stock split) atau penggabungan nilai saham (reverse stock split). Emiten baru bisa melakukan kedua aksi tersebut minimal 12 bulan setelah tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI IGD N Yetna Setia mengatakan langkah ini ditujukan agar harga saham emiten menjadi lebih stabil dan lebih mencerminkan harga saham yang sebenarnya.

"Pada saat ini kalau misalnya mereka naik atau turun signifikan kita ingin mereka punya fase stabilisasi jadi proven, sudah mencapai titik keseimbangan harganya. Kita merasa waktu 12 bulan itu diperlukan untuk harganya bisa stabil," kata Yetna di Geudng BEI, Jakarta, Kamis (20/9).

Dengan memberikan waktu 12 bulan ini nantinya akan menjadi tolak ukur bagi bursa untuk memberikan ijin kepada perusahaan tesebut jika ingin melakukan stock split maupun reverse stock split.

Sebelumya, BEI sama sekali belum mengatur terkait pelaksanaan dua aksi bagi emiten ini. Hanya saja, dalam memberikan ijin bursa masih sangat selektif untuk melakukan dua aksi ini.
(hps) Next Article Listing Saham Nara Hotel Ditunda, Ini Penjelasan Bos Bursa

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular