BEI Relaksasi Aturan, Proses IPO Akan Lebih Cepat

Monica Wareza, CNBC Indonesia
20 September 2018 18:54
Revisi aturan ini bisa memangkas proses IPO lebih cepat empat minggu.
Foto: REUTERS/Iqro Rinaldi/File Photo
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mempermudah proses pencatatan umum saham perdana (initial public offering/IPO) dengan merelaksasi Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Revisi aturan ini bisa memangkas proses IPO lebih cepat empat minggu.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI IGD N Yetna Setia mengatakan langkah ini ditujukan untuk membuat perusahaan yang melakukan proses IPO menjadi lebih mudah dan sehingga bisa menambah minat perusahaan tercatat menjadi lebih cepat.

"Dilakukan juga penyerhanaan proses dan dokumen juga dilakukan untuk efisiensi industri pasar modal, itu penting karena kan sekarang butuhnya cepat tapi tak ketinggalan dari sisi kualitas," kata Yetna di Gedung Bursa EI, Jakarta, Kamis (20/9).

Relaksasi ini dilakukan dengan penyederhanaan dokumen dari 40 dokumen menjadi 15 dokumen dengan menghapus permintaan beberapa dokumen dan menggantinya dengan prospektus.

Selain itu, bursa juga akan memperpendek proses pengajuan dengan memberikan kelonggaran dalam menyampaikan permohonan kepada BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa dilakukan secara bersamaan.

Selain itu bursa tak lagi memandatory adanya mini expose yang selama ini wajib dilakukan oleh calon emiten kepada bursa. Kegiatan ini bisa ditiadakan kecuali bursa membutuhkan perusahaan tersebut untuk melakukan presentasi mengenai perusahaannya.

Terakhir, bursa akan menghapus kewajiban penyampaian permohonan dalam bentuk hardcopy dan hanya mewajibkan penyampaian dokumen softcopy, dalam rangka integrasi proses permohonan dengan OJK melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) OJK.
(hps) Next Article Sempat Kisruh, IPO Nara Hotel Resmi Batal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular