Lagi, BEI Suspensi Saham yang Tak Bayar Listing Fee

Monica Wareza, CNBC Indonesia
17 September 2018 11:49
Mangkir Dari Kewajiban, Saham Emiten Ini Tak Bisa Diperdagangkan
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah emiten kembali mangkir dalam memenuhi aturan pencatatan yang sudha ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Sudah diberikan fasilitas untuk bisa dimiliki publik, seharusnya juga emiten melakukan kewajibannya dengan menjalankan ketentuan yang berlaku di bursa.

Kali ini sejumlah emiten terpaksa menerima sanksi karena tak memenuhi Peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas tentang pembayaran biaya pencatatan tahun (annual listing fee/ ALF) kepada bursa.


Dalam aturan tersebut disituliskan bahwa setiap emitenya yang tercatat wajib untuk membayarkan ALF kepada bursa yang nilainya ditetapkan dari besaran ekuitas perusahaan. Disebutkan bahwa jumlah listing yang disetorkan ke bursa minimal senilai Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta.

Karena tak membayarkan angsuran IV ALF yang masa bayarnya sudha berakhir pada 15 September lalu, bursa terpaksa melakukan penghentian perdagangan saham sementara (suspensi) kepada emiten berikut:
  1. PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK) - suspensi di seluruh pasar
  2. PT Capitalinc Investment tbk (MTFN) - suspensi di seluruh pasar
Adapun satu emiten lainnya yang juga belum membayarkan biaya yang sama yakni PT Steady Safe Tbk (SAFE) saat ini sahamnya masih bisa diperdagangkan di seluruh pasar.



(roy) Next Article IHSG Anjlok, Ini Syarat BEI Bisa Hentikan Transaksi Bursa

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular