
Lagi, BEI Suspensi Saham yang Tak Bayar Listing Fee
Monica Wareza, CNBC Indonesia
17 September 2018 11:49

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah emiten kembali mangkir dalam memenuhi aturan pencatatan yang sudha ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Sudah diberikan fasilitas untuk bisa dimiliki publik, seharusnya juga emiten melakukan kewajibannya dengan menjalankan ketentuan yang berlaku di bursa.
Kali ini sejumlah emiten terpaksa menerima sanksi karena tak memenuhi Peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas tentang pembayaran biaya pencatatan tahun (annual listing fee/ ALF) kepada bursa.
Dalam aturan tersebut disituliskan bahwa setiap emitenya yang tercatat wajib untuk membayarkan ALF kepada bursa yang nilainya ditetapkan dari besaran ekuitas perusahaan. Disebutkan bahwa jumlah listing yang disetorkan ke bursa minimal senilai Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta.
Karena tak membayarkan angsuran IV ALF yang masa bayarnya sudha berakhir pada 15 September lalu, bursa terpaksa melakukan penghentian perdagangan saham sementara (suspensi) kepada emiten berikut:
(roy) Next Article IHSG Anjlok, Ini Syarat BEI Bisa Hentikan Transaksi Bursa
Kali ini sejumlah emiten terpaksa menerima sanksi karena tak memenuhi Peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas tentang pembayaran biaya pencatatan tahun (annual listing fee/ ALF) kepada bursa.
Dalam aturan tersebut disituliskan bahwa setiap emitenya yang tercatat wajib untuk membayarkan ALF kepada bursa yang nilainya ditetapkan dari besaran ekuitas perusahaan. Disebutkan bahwa jumlah listing yang disetorkan ke bursa minimal senilai Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta.
- PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK) - suspensi di seluruh pasar
- PT Capitalinc Investment tbk (MTFN) - suspensi di seluruh pasar
(roy) Next Article IHSG Anjlok, Ini Syarat BEI Bisa Hentikan Transaksi Bursa
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular