
Belum Bayar Listing Fee, Bursa Perpanjang Suspensi Saham Ini
Monica Wareza, CNBC Indonesia
17 September 2018 11:28

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) pagi ini menjatuhkan sanksi perpanjangan penghentian perdagangan (suspensi) kepada tiga emitennya. Alasannya, karena kali ini emiten tersebut terlambat membayarkan biaya pencatatan tahun (annual listing fee/ ALF) kepada bursa.
Adapun bursa sudah memberikan batas waktu pembayaran angsuran IV ALF tersebut kepada seluruh emitennya pada 15 September lalu, namun karena tak mematuhi aturan terpaksa emiten tersebut harus diberikan sanksi.
Emiten yang mengalami perpanjangan suspensi antara lain:
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa jumlah listing yang disetorkan ke bursa minimal senilai Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta.
(roy) Next Article Sahamnya 99% Dipegang Publik, tapi Delisting, kok Bisa?
Adapun bursa sudah memberikan batas waktu pembayaran angsuran IV ALF tersebut kepada seluruh emitennya pada 15 September lalu, namun karena tak mematuhi aturan terpaksa emiten tersebut harus diberikan sanksi.
Emiten yang mengalami perpanjangan suspensi antara lain:
- PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) (disuspensi sejak 2015)
- PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI) (disuspensi sejak 2017)
- PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA) (disuspensi sejak 2017)
(roy) Next Article Sahamnya 99% Dipegang Publik, tapi Delisting, kok Bisa?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular