
Perhatian! BEI Tetapkan Harga Saham IPO Minimal Rp 100
Monica Wareza, CNBC Indonesia
20 September 2018 17:59

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan relaksasi terhadap beberapa aturan yang selama ini mengikat perusahaan-perusahaan untuk menjadi perusahaan terbuka. Salah satunya adalah bursa tak lagi mengatur batasan nilai nominal saham minimal Rp100, namun mengatur harga saham perdana minimal Rp100.
Relaksasi ini ditujukan untuk mendorong peningkatan jumlah perusahaan tercatat dan mengakomodasi kebutuhan pelaku pasar akan pendanaan dari pasar modal.
Bersamaan dengan relaksasi harga minimal saham saat penawaran umum tersebut, aturan yang tercatat dalam Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat tersebut bursa juga memberikan alternatif syarat Net Tangible Asset (NTA) minimal Rp 5 miliar untuk perusahaan yang masuk kategori papan pengembangan.
Dengan perincian antara lain laba usaha di tahun buku terakhir minimal Rp 1 miliar dan market cap minimal Rp 100 miliar untuk perusahaan yang akan mencatatkan sahamnya di bursa. Alternatif lainnya dengan syarat pendapatan usaha untuk tahun buku terakhir minimal Rp 40 miliar dan market cap minimal Rp 200 miliar.
Bursa menegaskan bahwa adanya relaksasi ini bukan berarti menjadi langkah yang bisa mengurangi kualitas dari perusahaan tercatat, melainkan untuk mengakomodasi perusahaan untuk lebih mudah melakukan penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO).
(hps/hps) Next Article Digitalisasi Picu Investor Ritel Domestik Bursa RI 'Meledak'
Relaksasi ini ditujukan untuk mendorong peningkatan jumlah perusahaan tercatat dan mengakomodasi kebutuhan pelaku pasar akan pendanaan dari pasar modal.
Bersamaan dengan relaksasi harga minimal saham saat penawaran umum tersebut, aturan yang tercatat dalam Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat tersebut bursa juga memberikan alternatif syarat Net Tangible Asset (NTA) minimal Rp 5 miliar untuk perusahaan yang masuk kategori papan pengembangan.
Bursa menegaskan bahwa adanya relaksasi ini bukan berarti menjadi langkah yang bisa mengurangi kualitas dari perusahaan tercatat, melainkan untuk mengakomodasi perusahaan untuk lebih mudah melakukan penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO).
(hps/hps) Next Article Digitalisasi Picu Investor Ritel Domestik Bursa RI 'Meledak'
Most Popular