
Lock Up Dihapus, Investor Strategis Bebas Keluar Kapan pun
Monica Wareza, CNBC Indonesia
28 September 2018 15:21

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mencabut aturan lock-up untuk penerbitan saham baru tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (non-HMETD/private placement). Prinsip dasar penerapan atuaran ini untuk mempermudah keluar-masuk pemodal baru yang masuk karena konversi utang.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI IGD N Yetna Setia mengatakan langkah ini merupakan bagian dari pelonggaran aturan I Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan perusahaan tercatat yang sebelumnya mewajibkan bahwa saham hasil private placement tak boleh dijual hingga masa 12 bulan.
"Kita komparasi ke Stock Exchanges (bursa) lain, kita pihak ex kreditur merasa diperlakukan tidak fair, sudah mau di konvert tapi ditahan 12 bulan," kata Yetna di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (28/9).
Ditanya mengenai resiko turunnya harga pasar jika terjadi penjualan saham secara besar-besaran, Yetna menjelaskan bahwa jenis investor seperti ini dinilai sudah mengerti dengan mekanisme pasar. Dengan asumsi tersebut, kemungkinan untuk investor besar ini untuk 'mengguyur' pasar kecil kemungkinannya.
"Jadi prosesnya pihak kita sebagai ex-kreditur tidak serta merta akan mengguyur pasarnya, dia akan atur mekanisme, karena kecenderungannya kalau memang diguyur tahu konsekuensinya. Sehingga diharapkan dengan tidak diberlakukan locked up ini, jadi harapan baru ex kreditur untuk exit, dalam waktu tidak terlalu lama," jelas dia.
(hps) Next Article Aset Capai Rp101 T, Intip Perayaan Digital 51 Tahun Bank Mega
Direktur Penilaian Perusahaan BEI IGD N Yetna Setia mengatakan langkah ini merupakan bagian dari pelonggaran aturan I Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan perusahaan tercatat yang sebelumnya mewajibkan bahwa saham hasil private placement tak boleh dijual hingga masa 12 bulan.
"Kita komparasi ke Stock Exchanges (bursa) lain, kita pihak ex kreditur merasa diperlakukan tidak fair, sudah mau di konvert tapi ditahan 12 bulan," kata Yetna di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (28/9).
"Jadi prosesnya pihak kita sebagai ex-kreditur tidak serta merta akan mengguyur pasarnya, dia akan atur mekanisme, karena kecenderungannya kalau memang diguyur tahu konsekuensinya. Sehingga diharapkan dengan tidak diberlakukan locked up ini, jadi harapan baru ex kreditur untuk exit, dalam waktu tidak terlalu lama," jelas dia.
(hps) Next Article Aset Capai Rp101 T, Intip Perayaan Digital 51 Tahun Bank Mega
Most Popular