Mulai Esok, Perdagangan Saham Jaya Pari Dihentikan

Tito Bosnia, CNBC Indonesia
02 October 2018 17:35
JPRS akan dimerger dengan GDST sehingga perdagangan JPST akan dihentikan.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Jaya Pari Steel Tbk (JPRS) mulai esok Rabu (3/19/18). Selain itu saham perseroan akan dihapus dari pencatatan (delisting) efek yang berlaku efektif pada 8 Oktober 2018.

Menurut keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), keputusan tersebut dilakukan paska pengumuman rencana penggabungan usaha (merger) perseroan dengan PT Gunawan Dianjaya Steel Tbk (GDST). Sehingga mulai 8 Oktober 2018, saham JPRS akan diperdagangkan dan didistribusikan menjadi saham GDST.

Para pemegang saham JPRS dan GDST telah menyetujui rencana penggabungan usaha kedua perusahaan ini dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 26 September 2018.

Dalam RUPSLB tersebut, pemegang saham dari JPRS dengan kepemilikan 147,6 juta saham setuju untuk menjual sahamnya dengan harga Rp 275/saham.

Sedangkan pemegang saham GDST dengan jumlah kepemilikan sebesar 18,75 juta saham juga setuju untuk melakukan melepas sahamnya dengan harga Rp 381/saham.

Terkait dengan rencana aksi tersebut, saham JPRS dalam penutupan perdagangan hari ini tercatat anjlok 6,67% ke level Rp 168/saham. Sedangkan harga saham GDST ditutup turun 3,15% ke level harga Rp 123/saham.



(roy) Next Article Bank BNP-Danamon Merger, Siapa Bakal Delisting dari Bursa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular