
OJK Bantah Kecolongan Dalam Kasus SNP Finance
Roy Franedya, CNBC Indonesia
26 September 2018 17:18

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah kecolongan dalam kasus kredit macet SNP Finance sebesar Rp 4,07 triliun. Bahkan OJK yang pertama kali membongkar kasus perusahaan pembiayaan miliki Grup Columbia ini.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK, Slamet Edy Purnomo mengatakan pengawas bank yang awalnya membongkar kasus ini karena adanya perbedaan angka yang di-collecting antara SNP sebagai multifinance kepada bank, salah satunya Bank mandiri.
"Ada beda antara saldo itu dengan saldo banking. Waktu itu kita minta selesaikan," ujar Slamet di Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Pada 2018, OJK melakukan evaluasi langkah-langkah yang dilakukan Bank Mandiri dan ditemukan tunggakan dalam jumlah besar. Pengawas bank pun melakukan koordinasi dengan pengawas IKNB.
"Kita informasikan [ke pengawas IKNB] ini ada selisih. Nah tolong di-update. Sinyalnya dari pengawas bank. Diperiksa 2017 dan seperti itu hasilnya. Kita koordinasi lagi sampai MTN," ujar Slamet.
Slamet menambahkan dalam pemeriksaan yang dilakukan pengawas bank berjalan. "dari Bank Mandiri juga sudah jalan yaitu kalau ada yang salah dan lalai dikasih surat peringatan (SP)," ujarnya.
Asal tahu saja, SNP Finance telah mengalami gagal bayar (default) atas MTN yang diterbitkan SNP Finance pada 9 Mei dan 14 Mei 2018. Total kewajiban bunga utang yang harus dibayar mencapai Rp 6,75 miliar dari dua seri MTN.
Seri MTN V SNP Tahap II senilai Rp 5,25 miliar jatuh tempo 9 Mei 2018 dengan nilai pokok Rp 200 miliar yang terbit Februari 2018 dengan Rating Pefindo idA/Stable dengan kupon 10,5%. Kedua bunga MTN III seri B senilai Rp 1,5 miliar yang diliris 13 November 2018 senilai Rp 50 miliar dengan kupon 12,12% dengan Rating idA/Stable.
Menurut data dari KSEI, seluruh nilai MTN sebesar Rp 1,852 triliun dengan jatuh tempo dan seri yang berbeda. Nilai MTN yang jatuh tempo 2018 sebesar Rp725 miliar dengan 5 seri. Sementara MTN yang jatuh tempo 2019 sebesar Rp 817 miliar dengan 10 Seri dan yang jatuh tempo 2020 sebesar Rp 310 miliar dengan 4 seri. Semua dengan rating idA/Stable dari Pefindo.
Lalu ada 14 kreditur separatis yang berasal dari pihak perbankan dengan nilai tagihan Rp 2,22 triliun. Bank Mandiri sebesar Rp 1,4 triliun, BCA Rp 209 miliar, Bank Panin Rp 140 miliar, Bank J Trust Rp 55 miliar, Bank Resona Perdania Rp 73 miliar, Bank Nusantara Parahyangan Rp 46 miliar, Bank Victoria International Rp 55 miliar, Bank Ganesha Rp 75 miliar, Bank National Nobu Rp 33 miliar, Bank Woori Saudara Rp 16 miliar, Bank BJB Rp 25 miliar, Bank CTBC Rp 50 miliar, Bank Sinarmas Rp 9 miliar, dan Bank Capital Indonesia Rp 30 miliar.
(dru) Next Article Bank Setop Beri Kredit, Alasan SNP Finance Terbitkan MTN
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK, Slamet Edy Purnomo mengatakan pengawas bank yang awalnya membongkar kasus ini karena adanya perbedaan angka yang di-collecting antara SNP sebagai multifinance kepada bank, salah satunya Bank mandiri.
"Ada beda antara saldo itu dengan saldo banking. Waktu itu kita minta selesaikan," ujar Slamet di Jakarta, Rabu (26/9/2018).
"Kita informasikan [ke pengawas IKNB] ini ada selisih. Nah tolong di-update. Sinyalnya dari pengawas bank. Diperiksa 2017 dan seperti itu hasilnya. Kita koordinasi lagi sampai MTN," ujar Slamet.
Slamet menambahkan dalam pemeriksaan yang dilakukan pengawas bank berjalan. "dari Bank Mandiri juga sudah jalan yaitu kalau ada yang salah dan lalai dikasih surat peringatan (SP)," ujarnya.
Asal tahu saja, SNP Finance telah mengalami gagal bayar (default) atas MTN yang diterbitkan SNP Finance pada 9 Mei dan 14 Mei 2018. Total kewajiban bunga utang yang harus dibayar mencapai Rp 6,75 miliar dari dua seri MTN.
Seri MTN V SNP Tahap II senilai Rp 5,25 miliar jatuh tempo 9 Mei 2018 dengan nilai pokok Rp 200 miliar yang terbit Februari 2018 dengan Rating Pefindo idA/Stable dengan kupon 10,5%. Kedua bunga MTN III seri B senilai Rp 1,5 miliar yang diliris 13 November 2018 senilai Rp 50 miliar dengan kupon 12,12% dengan Rating idA/Stable.
Menurut data dari KSEI, seluruh nilai MTN sebesar Rp 1,852 triliun dengan jatuh tempo dan seri yang berbeda. Nilai MTN yang jatuh tempo 2018 sebesar Rp725 miliar dengan 5 seri. Sementara MTN yang jatuh tempo 2019 sebesar Rp 817 miliar dengan 10 Seri dan yang jatuh tempo 2020 sebesar Rp 310 miliar dengan 4 seri. Semua dengan rating idA/Stable dari Pefindo.
Lalu ada 14 kreditur separatis yang berasal dari pihak perbankan dengan nilai tagihan Rp 2,22 triliun. Bank Mandiri sebesar Rp 1,4 triliun, BCA Rp 209 miliar, Bank Panin Rp 140 miliar, Bank J Trust Rp 55 miliar, Bank Resona Perdania Rp 73 miliar, Bank Nusantara Parahyangan Rp 46 miliar, Bank Victoria International Rp 55 miliar, Bank Ganesha Rp 75 miliar, Bank National Nobu Rp 33 miliar, Bank Woori Saudara Rp 16 miliar, Bank BJB Rp 25 miliar, Bank CTBC Rp 50 miliar, Bank Sinarmas Rp 9 miliar, dan Bank Capital Indonesia Rp 30 miliar.
(dru) Next Article Bank Setop Beri Kredit, Alasan SNP Finance Terbitkan MTN
Most Popular