
Kasus SNP Finance Berujung Pidana, Ini Tanggapan Bank Permata
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
25 September 2018 19:55

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Keuangan PT Bank Permata Tbk (BNLI) Lea Setianti menuturkan, kasus SNP Finance merupakan pengingat bahwa setiap pemain di industri perbankan harus mempunyai kerangka manajemen risiko yang kuat.
"Regulator pasti melakukan yang terbaik untuk menjaga para pemain di industri tersebut. Tetapi tidak bisa mengandalkan regulator saja. Masing-masing pemain industri perbankan, termasuk Bank Permata juga harus mempunyai kerangka manajemen risiko yang kuat," ujar Lea kepada media saat dijumpai di Jakarta, Selasa (25/9/2018).
Lebih lanjut, ia mengatakan, hal itu dilakukan agar dapat mencegah terulangnya kasus serupa. Jadi, lanjutnya, hal itu sudah menjadi bagian fundamental dalam industri jasa keuangan.
"Artinya kemungkinan ada pemain yang bermain dengan cara seperti ini pasti ada. Regulator menciptakan regulasinya untuk menjaga. Tapi bank pun dan jasa keuangan yang lain tentunya harus menjaga dirinya dengan kerangka risiko manajemen," pungkas Lea.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pengawas perbankan OJK sejak awal terus memonitor permasalahan SNP Finance yang terjadi, serta memantau melalui tim audit internal bank. Tim ini melakukan investigasi internal dan akan memberikan sanksi, jika ada pegawai bank yang ikut bertanggungjawab.
"Selain itu, OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti kepolisian dan kementerian keuangan, untuk penindakan yang diperlukan. Selain itu OJK melarang penerbitan MTN tanpa seijin OJK. Kemudian langkah koordinasi dg Kementerian Keuangan berkaitan dg kinerja Kantor Akuntan Publik," ujar Anto Prabowo, Deputi Komisioner Manajemen Stategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (25/9/2018).
Saat ini, SNP Finance dalam status dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha oleh OJK sejak bulan Mei 2018, karena belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang MTN sampai batas waktu sanksi peringatan ketiga, sesuai pasal 53 POJK nomor 29/2014.
Dengan dibekukannya kegiatan usaha, maka SNP Finance dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan. Apabila SNP finance tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, maka OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha. Selama masa sanksi pembekuan usaha (PKU), SNP Finance diwajibkan menyampaikan dan melakukan serangkaian tindakan korektif.
(roy) Next Article OJK Ngebut Tuntaskan Kasus Anak Usaha Columbia Group
"Regulator pasti melakukan yang terbaik untuk menjaga para pemain di industri tersebut. Tetapi tidak bisa mengandalkan regulator saja. Masing-masing pemain industri perbankan, termasuk Bank Permata juga harus mempunyai kerangka manajemen risiko yang kuat," ujar Lea kepada media saat dijumpai di Jakarta, Selasa (25/9/2018).
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pengawas perbankan OJK sejak awal terus memonitor permasalahan SNP Finance yang terjadi, serta memantau melalui tim audit internal bank. Tim ini melakukan investigasi internal dan akan memberikan sanksi, jika ada pegawai bank yang ikut bertanggungjawab.
"Selain itu, OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti kepolisian dan kementerian keuangan, untuk penindakan yang diperlukan. Selain itu OJK melarang penerbitan MTN tanpa seijin OJK. Kemudian langkah koordinasi dg Kementerian Keuangan berkaitan dg kinerja Kantor Akuntan Publik," ujar Anto Prabowo, Deputi Komisioner Manajemen Stategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (25/9/2018).
Saat ini, SNP Finance dalam status dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha oleh OJK sejak bulan Mei 2018, karena belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang MTN sampai batas waktu sanksi peringatan ketiga, sesuai pasal 53 POJK nomor 29/2014.
Dengan dibekukannya kegiatan usaha, maka SNP Finance dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan. Apabila SNP finance tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, maka OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha. Selama masa sanksi pembekuan usaha (PKU), SNP Finance diwajibkan menyampaikan dan melakukan serangkaian tindakan korektif.
(roy) Next Article OJK Ngebut Tuntaskan Kasus Anak Usaha Columbia Group
Most Popular