Imbas Tax Amnesty, Pertumbuhan Simpanan Bank Diproyeksi Turun

Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
13 September 2018 08:42
Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) memproyeksi jumlah dana pihak ketiga (DPK) pada akhir tahun 2018 hanya akan tumbuh 8%.
LPS (Foto: Detikcom)
Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) memproyeksi jumlah dana pihak ketiga (DPK) pada akhir tahun 2018 hanya akan tumbuh 8%. Jumlah tersebut turun bila dibanding pertumbuhan DPK pada 2017 yang mencapai 9,4%.

"Dampak dari program tax amnesty itu sudah tidak ada lagi, sehingga kita tidak bisa expect kenaikan DPK yang ada seperti tahun lalu," kata Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan dalam konferensi pers LPS, Rabu (12/9/2018).



Sementara itu, untuk pertumbuhan kredit perbankan diperkirakan bisa berada di kisaran 10%. Lebih tinggi dibanding catatan pertumbuhan kredit tahun lalu yang mencapai 8,2%.

Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti mengakui pertumbuhan DPK pada tahun ini trennya memang melambat. Sementara itu, pertumbuhan kredit mulai naik cepat. Kenaikan kredit secara pesat terlihat dari sektor konsumsi.

Maka dari itu, dengan kondisi itu, perbankan harus lebih hati-hati dalam menyalurkan kredit ke masyarakat.

"Kita mulai harus hati-hati dalam meluncurkan kredit, agar benar-benar produktif dan kurangi konsumtif, apalagi yang impor konten cukup tinggi. Dari pasar pun tren cukup baik," jelas Destry.

Dalam catatan LPS, pengetatan likuiditas memang terlihat dengan adanya kenaikan loan-to-debt ratio (LDR) pada bank. Disebutkan, peningkatan LDR terjadi pada seluruh jenis bank.

LDR pada bank BUKU IV naik dari 86,9% menjadi 89,1%. Sementara BUKU III naik dari 98% menjadi 104,3%, BUKU II naik dari 77,4% menjadi 82,8%, dan terakhir BUKU I 71,7% menjadi 81,7%.

Dalam kesempatan itu, LPS mengumumkanĀ kenaikan suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum sebesar 25 bps menjadi 6,5%. Sementara itu simpanan valuta asing di bank umum naik 50 bps menjadi 2% dan selanjutnya bunga penjaminan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) naik 25 bps menjadi 9%.



Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah memperkirakan masih akan ada risiko pengetatan likuiditas. Maka dari itu, keputusan kenaikan LPS rate tidak bisa dihindari.

"Risiko likuiditas diperkirakan masih cukup tinggi pada periode September-Desember 2018 yang antara lain dipicu potensi kenaikan Fed rate, penguatan dolar AS, kekhawatiran dampak eskalasi perang dagang, serta volatilitas pasar finansial yang tinggi," jelas Halim.
(prm) Next Article LPS Buka Ruang Penurunan Suku Bunga Penjaminan, Ini Alasannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular