Menebak Kenaikan Tarif Cukai Rokok 2019

Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
29 August 2018 10:14
Dirjen Bea Cukai janjikan tidak ada kenaikan cukai rokok drastis.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana kembali menaikan tarif cukai hasil tembakau pada 2019. Paling cepat, akhir September 2018 sudah terlihat berapa kenaikan rata-rata cukai tembakau di tahun politik.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, pembahasan masih terus berlangsung kepada beberapa stakeholder. 

"Cukai rokok itu, dikeluarkan policy-nya akhir September atau awal Oktober 2018. Kita diskusikan dengan stakeholders yang pro-kesehatan, pro-tenaga kerja dan industri termasuk petani," ungkap Heru saat berkunjung ke Transmedia, Selasa (28/8/2018).

Menurut Heru, hitungannya memang pasti akan mempertimbangkan faktor-faktor khusus. Tidak terlalu tinggi, namun tak rendah juga.

"Karena kita tak mau kalau rendah, produksi naik dan nantinya konsumsi naik. Sementara kalau tinggi rokok ilegal juga menjamur. Kontribusi Bea Cukai masih tinggi dari cukai rokok," tuturnya.

Lalu berapa kenaikannya?

Heru mengatakan tahun lalu, rata-rata kenaikannya 10,04%. "Nah tahun ini kita pastikan tidak ada policy yang ekstrem. Tak naik drastik. Tak akan harga rokok dari Rp 20-25 ribu per bungkus jadi Rp 50.000," tegas Heru yang menyebut kenaikannya tak jauh dari tahun lalu.



(roy) Next Article Curhat Pengusaha Rokok: Kami Selalu Jadi Sasaran Empuk

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular