
Produksi Rokok Februari Melonjak 64%! Padahal Harga Naik...

Jakarta, CNBC Indonesia - Produksi rokok pada bulan Februari tercatat 22,69 miliar batang. Produksi rokok naik 43,25% dibandingkan bulan sebelumnya (15,84 miliar batang). Bila dibandingkan Februari tahun lalu, produksi rokok melonjak 64,72%. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, secara akumulatif produksi rokok Januari-Februari tercatat 38,53 miliar batang.
Produksi rokok dua bulan pertama 2022 lebih kecil dibandingkan tahun lalu (48,89 miliar batang). Namun, lebih besar dibandingkan tahun 2020 (38,40 miliar batang), 2019 (27,80 miliar batang) ataupun 2018 (35,54 miliar batang).
Artinya, pada Januari-Februari 2021 dan 2022 di mana sudah terjadi pandemi Covid-19, produksi rokok jauh lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelum pandemi. Fakta ini semakin menguatkan anggapan bahwa kebutuhan akan rokok selalu elastis karena tidak dipengaruhi berbagai faktor ekonomi seperti pelemahan daya beli.
Peningkatan produksi rokok di bulan Februari juga menegaskan tradisi tahun-tahun sebelumnya di mana permintaan rokok akan kembali menguat di bulan Februari setelah melemah di Januari. Anomali terjadi pada tahun lalu di mana produksi rokok melonjak di Januari dan melemah di Februari. 2021.
Fenomena tersebut tidak bisa dilepaskan dari keputusan pemerintah dalam menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Kenaikan cukai rokok biasanya berlaku di awal tahun tetapi pada 2021, kenaikan cukai baru diberlakukan pada awal Februari karena faktor daya beli.
Sebagai mana diketahui, pemerintah telah menaikkan cukai untuk produk tembakau rata-rata sebesar 12% mulai 1 Januari 2022. Dengan kenaikan tersebut sejumlah jenis rokok mengalami kenaikan harga cukup signifikan.
Rokok yang mengalami kenaikan harga jual termahal di 2022 adalah jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) I. Tarif cukai untuk rokok SPM I per batang melonjak 13,9% dari Rp935 menjadi Rp1.065. Harga Jual Eceran (HJE) terendah untuk rokok SPM I per batang dipatok Rp2.005 atau Rp 40.100 per bungkus (20 batang).
Kenaikan harga terendah dialami rokok golongan SKT III. Tarif cukai rokok ini naik 4,5% dari Rp110 menjadi Rp115 per batang.
Produksi rokok kemungkinan akan naik lebih besar pada Maret sebagai persiapan Ramadan dan Lebaran di April-Mei. Di beberapa daerah, rokok biasanya dipakai hantaran untuk sanak saudara saat bersilaturahmi ke saudara saat Lebaran.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(mae/mae)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siapkan Duit Segini Kalau Mau Ngerokok di 2022, Makin Mahal!