Menunggu Aturan Sri Mulyani Soal Tarif Cukai Rokok Terbaru

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
23 July 2018 15:39
Pemerintah berencana kembali menaikan tarif cukai hasil tembakau pada 2019.
Foto: REUTERS/Beawiharta
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana kembali menaikan tarif cukai hasil tembakau pada 2019. Pembahasan awal pun telah dilakukan bersama pihak-pihak terkait.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, pembahasan pada awal sudah dilakukan pihaknya dengan para pengusaha rokok untuk mendapatkan keputusan bersama. Menurutnya, jika tidak ada kendala maka aturan kenaikan tarif cukai ini akan keluar pada akhir tahun 2018.

"Secara historis kuartal III atau paling telat kuartal IV awal (keluar PMK)," ungkap Heru di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Sementara itu, untuk besaran kenaikan tarif cukai tembakau ini belum ditentukan karena koordinasi masih berlangsung dengan semua pihak terkait. Tapi ia memastikan kenaikan tarif ini akan mempertimbangkan banyak hal agar tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha.

"(Tarif) Belum. Tapi akan memperhatikan pertumbuhan ekonomi sama inflasi dan juga beberapa faktor lain," kata Heru.

Heru telah berulang kali menyebutkan, ada lima poin penting yang dikaji untuk kenaikan tarif cukai tembakau ini. Seperti kesehatan, penerimaan, industri, petani dan tarif terhadap peredaran rokok ilegal.

Seperti diketahui, tahun ini, tarif cukai hasil tembakau rata-rata sebesar 10,04%, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Dengan adanya kenaikan cukai hasil tembakau, maka secara tidak langsung harga rokok di pasaran akan naik dibandingkan sebelumnya.



(dru) Next Article Catat! 5 Tahun, Jokowi Sudah Naikkan Cukai Rokok di Atas 50%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular