Demi Rupiah, PPh Impor 900 Barang Konsumsi Berpotensi Naik
Lidya Julita S & Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
24 August 2018 11:05

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan hanya akan menghambat impor barang konsumsi dengan menetapkan PPh impor.
PPh impor dimaksud adalah PPh Pasal 22 yang dikenakan ke badan usaha yang antara lain melakukan kegiatan impor.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan 900 barang impor yang diincar merupakan barang yang sudah kena tarif 2,5%, sebagian 7,5% dan ada yang 10%.
"Kami akan review, mencocokan barang konsumsinya apakah ada di dalam negeri atau tidak. Multipolier effect-nya gimana. Kalo memang bisa, ya kami lakukan," ujar Suahasil, di Jakarta, Jumat (24/8/2018).
"Kami ingin memberikan sinyal kepada dunia usaha. Kami akan menghambat impor. Arahnya naik tetapi kami tetap akan review dulu."
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dari setiap barang impor tersebut, pemerintah akan memutuskan berapa kenaikan besaran PPh yang ditetapkan, bergantung dari ketersediaan barang substitusi yang ada di dalam negeri.
"Kita lakukan identifikasi, kalau barangnya sudah tahu, tapi potensi industri dalam negeri dan level PPh impor, dan kami hitung dampaknya. Kita butuh 1-2 minggu sebelum dijalankan," kata Menkeu usai High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (24/8/2018).
Pembatasan impor merupakan salah satu cara pemerintah mengurangi defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD). Defisit yang melebar membuat nilai tukar rupiah tertekan lawan dolar AS.
(roy/roy) Next Article Reformasi Pemerintah Diklaim Selamatkan Rupiah
PPh impor dimaksud adalah PPh Pasal 22 yang dikenakan ke badan usaha yang antara lain melakukan kegiatan impor.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan 900 barang impor yang diincar merupakan barang yang sudah kena tarif 2,5%, sebagian 7,5% dan ada yang 10%.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dari setiap barang impor tersebut, pemerintah akan memutuskan berapa kenaikan besaran PPh yang ditetapkan, bergantung dari ketersediaan barang substitusi yang ada di dalam negeri.
"Kita lakukan identifikasi, kalau barangnya sudah tahu, tapi potensi industri dalam negeri dan level PPh impor, dan kami hitung dampaknya. Kita butuh 1-2 minggu sebelum dijalankan," kata Menkeu usai High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (24/8/2018).
Pembatasan impor merupakan salah satu cara pemerintah mengurangi defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD). Defisit yang melebar membuat nilai tukar rupiah tertekan lawan dolar AS.
(roy/roy) Next Article Reformasi Pemerintah Diklaim Selamatkan Rupiah
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular