Banjir Insentif, Pemerintah Siapkan Lagi Tax Holiday Mini

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
22 May 2018 15:47
Kementerian Keuangan menyiapkan kembali pemberian insentif tax holiday bagi nilai investasi di bawah Rp 500 miliar atau tax holiday mini.
Foto: CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan menyiapkan kembali pemberian insentif tax holiday bagi nilai investasi di bawah Rp 500 miliar atau tax holiday mini. Sebelumnya, pemerintah sudah menyusun skema pemberian tax holiday untuk investasi di atas Rp 500 miliar.

"Ini yang lagi didiskusikan, karena yang untuk investasi Rp 500 miliar ke bawah maka sebutan nickname-nya jadi tax holiday mini, tapi maksudnya adakah untuk yang di bawah Rp 500 miliar," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (22/5/2018).

Suahasil menjelaskan, di ketentuan tax holiday dengan investasi Rp 500 miliar-1 triliun ada pengurangan pajak 100% untuk 5 tahun.

"Nanti kalau yang mini, apakah 100% juga atau di bawah itu," kata dia

Selain besaran insentif, pemerintah juga kaji bentuk industri yang akan mendapatkan insentif. Meski, pemerintah memprioritaskan industri pionir sebagai pihak yang mendapatkan insentif.

"Sekarang kami berpikir kalau di bawah Rp 500 miliar itu perusahaan seperti apa yang dapatnya, ini yang sedang didiskusikan," ucap dia.

Kemudian, pemberian insentif pajak ini menurut Suahasil juga berbeda dengan amnesti pajak (tax amnesty).

"Pengaturannya memang beda, yang namanya tax holiday itu adalah perusahaan punya penerimaan dan ada profit, lalu bayar pajak, pajak yang dibayar lalu dikurangi. Tetapi kalau tax holiday bisa sampai 100%," terang dia.

(dru) Next Article Tiga Strategi Fiskal Sri Mulyani di Tahun Politik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular