- Pemerintah dalam empat tahun yang akan datang berpotensi masih 'gali lubang tutup lubang' seiring dengan kas keuangan negara yang diperkirakan bakal terus mengalami defisit.
Dalam dokumen Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019, posisi keseimbangan primer ditargetkan tetap defisit meskipun mulai mengarah ke teritori positif.
Posisi keseimbangan primer yang masih mengalami defisit, sejalan dengan kas keuangan negara hingga empat tahun ke depan yang juga diperkirakan tetap mengalami defisit, meski secara keseluruhan menurun.
Rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 2022 pun berpotensi berada di atas 30%, mempertimbangkan berbagai risiko yang muncul. Khususnya, risiko depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Simak selengkapnya :
Kas keuangan negara hingga 2022 diproyeksikan masih mengalami defisit. Meski demikian, pemerintah memperkirakan angka defisit anggaran konsisten turun hingga rentang 1,5% - 1,6% sampai 2022.
Pada tahun ini, defisit anggaran diperkirakan mencapai Rp 314,2 triliun atau 2,12% dari PDB. Sementara itu, pada tahun depan, defisit anggaran diperkirakan mencapai Rp 297,2 triliun atau 1,84% dari PDB.
Kemudian pada 2020, pemerintah memperkirakan defisir anggaran berada di rentang 1,6% - 1,7% dari PDB, 1,5% - 1,7% di tahun 2021, dan 1,5% - 1,6% untuk 2022. Selama periode 2020 - 2022, defisit anggaran akan diarahkan untuk kegiatan produktif.
"Pada tahun 2022, defisit anggaran diperkirakan mencapai 1,55% terhadap PDB, lebih kecil dibandingkan defisit anggaran pada tahun 2019 yang diperkirakan sebesar 1,84% terhadap PDB."
Terkendalinya defisit anggaran diharapkan mampu menekan posisi keseimbangan primer. Meski demikian, sampai dengan 2022 keseimbangan primer diproyeksikan masih akan mengalami defisit meskipun menuju ke arah positif.
Di tahun politik, defisit keseimbangan primer ditargetkan sebesar 0,13% PDB. Sementara pada 2020 posisi keseimbangan primer diperkirakan negatif 0,01% hingga mengarah ke teritori positif 0,08%.
Sementara itu, pada 2021 keseimbangan primer ditargetkan negatif 0,1% hingga positif 0,19%. Namun, pada 2022, keseimbangan primer diproyeksikan kembali mengalami defisit 0,05% hingga positif 0,08%.
Sebagai informasi, keseimbangan primer adalah selisih antara penerimaan negara dikurangi belanja yang tidak termasuk pembayaran utang. Jika masih defisit, maka artinya pemerintah harus berutang untuk membayar bunga utang jatuh tempo.
NEXT
Rasio utang terhadap PDB selama periode 2019 - 2022 diperkirakan berada di kisaran 29,5% - 31% dari PDB, bahkan berpotensi menembus angka 35% dari PDB jika menghitung potensi shock dari depresiasi nilai tukar.
"Potensi pergerakan di kisaran (tambah) 5% untuk mengakomodasi shock," demikian kutipan dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2019
Dalam 4 tahun yang akan datang, pemerintah memperkirakan nilai tukar terhadap dolar AS akan berada pada rentang Rp 14.200/US$ - Rp 14.500/US$ sejalan dengan dinamika ketidakpastian ekonomi global.
Maka dari itu, catatan ini menjadi penting terutama dalam menetapkan kebijakan pengelolaan utang yang prudent, baik yang bersifat tahunan maupun jangka menengah.
Berikut upaya-upaya yang akan dilakukan pemerintah dalam mengelola utang untuk beberapa tahun yang akan datang:
- Mengoptimalkan potensi pendanaan utang dari sumber dalam negeri, dengan tetap memanfaatkan sumber utang luar negeri sebagai pelengkap.
- Melakukan pengembangan instrumen utang dalam rangka memperluas basis investor utang dan pendalaman pasar.
- Memanfaatkan instrumen lindung nilai untuk mengendalikan fluktuasi pembayaran kewajiban utang.
- Mengelola portofolio yang tepat berkenaan dengan transaksi program pembelian kembali dan debt switch, maupun optimalisasi kualitas penetapan seri benchmark baik dari sisi tenor dan jumlah seri dengan mempertimbangkan likuiditas dan preferensi investor.
- Memperkuat koordinasi pengelolaan risiko utang dalam kerangka pengelolaan aset dan kewajiban negara.
Sebagai informasi, rasio utang pemerintah per akhir Juli 2018 saat ini masih terjaga di bawah 30% atau 29,74% dari PDB. Ini masih aman sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara.