
Internasional
Jok Depan Lexus Lukai 2 Bocah, Toyota Didenda Rp 3,5 T
Arys Aditya, CNBC Indonesia
19 August 2018 18:38

Jakarta, CNBC Indonesia - Toyota diperintahkan membayar denda sebesar US$242 juta atau Rp 3,5 triliun kepada satu keluarga di Dallas, Amerika Serikat (AS).
Denda tersebut diputuskan oleh Pengadilan Dallas akibat kecelakaan yang menimpa keluarga tersebut pada 2016. Denda itu dibebankan kepada Toyota Motor Corp. dan Toyota Motor Sales.
Dalam kecelakaan tersebut, juri menemukan kecacatan di jok depan mobil Lexus ES300 tahun 2002 yang dikendarai keluarga tersebut sehingga mengakibatkan luka serius terhadap dua anak.
Juri di pengadilan negara Dallas juga memerintahkan perusahaan untuk membayar denda US$144 juta akibat kelalaian dalam masalah tersebut.
Juri menemukan bahwa kecacatan kursi depan tidak dapat diterima dan Toyota tidak memberikan peringatan terhadap risiko tersebut.
"Kami menghormati putusan juri. Tapi kami tetap meyakini bahwa luka yang diderita bukan akibat dari faktor spesifik, baik kecacatan desain atau manufaktur pabrik Lexus ES300 tahun 2002," ujar Eric Booth, juru bicara Toyota dalam keterangan resmi, dikutip oleh Bloomberg.com, Minggu (19/8/2018)
"Kami mempertimbangkan pilihan yang kami miliki untuk mengajukan banding."
Adapun, pengacara keluarga korban, Frank Branson, mengungkapkan dalam pernyataan bahwa ada masalah struktural dalam kursi depan mobil tersebut yang tidak bisa melindungi penumpang.
"Ini bahaya yang telah diketahui oleh Toyota. Perusahaan punya banyak waktu untuk memikirkan desain yang mengutamakan keamanan atau setidaknya memberikan peringatan bagi penumpang. Anak-anak kami layak mendapatkan perlakuan lebih baik."
Selain itu, juri juga memerintahkan Toyota untuk membayar US$92 juta bagi kedua anak untuk perawatan medis, penanganan cacat fisik dan mental, serta luka lainnya.
(prm) Next Article 2 Bulan Anjlok 14%, Jualan Mobil Februari Terendah Sejak 2011
Denda tersebut diputuskan oleh Pengadilan Dallas akibat kecelakaan yang menimpa keluarga tersebut pada 2016. Denda itu dibebankan kepada Toyota Motor Corp. dan Toyota Motor Sales.
Dalam kecelakaan tersebut, juri menemukan kecacatan di jok depan mobil Lexus ES300 tahun 2002 yang dikendarai keluarga tersebut sehingga mengakibatkan luka serius terhadap dua anak.
Juri menemukan bahwa kecacatan kursi depan tidak dapat diterima dan Toyota tidak memberikan peringatan terhadap risiko tersebut.
"Kami menghormati putusan juri. Tapi kami tetap meyakini bahwa luka yang diderita bukan akibat dari faktor spesifik, baik kecacatan desain atau manufaktur pabrik Lexus ES300 tahun 2002," ujar Eric Booth, juru bicara Toyota dalam keterangan resmi, dikutip oleh Bloomberg.com, Minggu (19/8/2018)
"Kami mempertimbangkan pilihan yang kami miliki untuk mengajukan banding."
Adapun, pengacara keluarga korban, Frank Branson, mengungkapkan dalam pernyataan bahwa ada masalah struktural dalam kursi depan mobil tersebut yang tidak bisa melindungi penumpang.
"Ini bahaya yang telah diketahui oleh Toyota. Perusahaan punya banyak waktu untuk memikirkan desain yang mengutamakan keamanan atau setidaknya memberikan peringatan bagi penumpang. Anak-anak kami layak mendapatkan perlakuan lebih baik."
Selain itu, juri juga memerintahkan Toyota untuk membayar US$92 juta bagi kedua anak untuk perawatan medis, penanganan cacat fisik dan mental, serta luka lainnya.
(prm) Next Article 2 Bulan Anjlok 14%, Jualan Mobil Februari Terendah Sejak 2011
Most Popular