
Pengumuman, Tahun Ini Tax Refund Bisa Turun Jadi Rp 1 Juta
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
14 August 2018 19:37

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan penurunan batasan minimum transaksi yang bisa mendapatkan fasilitas pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) atau VAT refund keluar tahun ini.
Hal tersebut dikemukakan Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di sela-sela konferensi pers APBN KiTa di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (14/8/2018).
"Sampai saat ini masih proses drafting. Mudah-mudahan tahun ini selesai," tegas Robert.
Robert mengatakan, pemerintah akan merevisi aturan yang sebelumnya dengan batasan minimum yang mendapatkan VAT refund sebesar Rp 5 juta menjadi Rp 1 juta. "Ada usulan menurunkan nilainya menjadi 1 juta. Ini masih proses antara kami dan BKF [Badan Kebijakan Fiskal]," jelasnya.
Adapun batasan tersebut memang sejauh ini dianggap masih terlalu tinggi, dan disebut-sebut belum sesuai dengan praktik terbaik yang diterapkan oleh negara-negara lain.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo di akhir pemerintahannya memang meminta seluruh jajarannya untuk berupaya mendorong sektor pariwisata dalam rangka mendatangkan devisa ke dalam negeri.
Hal ini, merupakan salah satu bagian dari 'operasi penyelematan rupiah' yang dalam beberapa bulan terakhir mengalami tekanan. Sepanjang tahun berjalan, depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS nyaris 8%.
(dru) Next Article Urus Izin 5 Hari, Investasi Rp 30 T Bebas Pajak 20 Tahun
Hal tersebut dikemukakan Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di sela-sela konferensi pers APBN KiTa di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (14/8/2018).
"Sampai saat ini masih proses drafting. Mudah-mudahan tahun ini selesai," tegas Robert.
Adapun batasan tersebut memang sejauh ini dianggap masih terlalu tinggi, dan disebut-sebut belum sesuai dengan praktik terbaik yang diterapkan oleh negara-negara lain.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo di akhir pemerintahannya memang meminta seluruh jajarannya untuk berupaya mendorong sektor pariwisata dalam rangka mendatangkan devisa ke dalam negeri.
Hal ini, merupakan salah satu bagian dari 'operasi penyelematan rupiah' yang dalam beberapa bulan terakhir mengalami tekanan. Sepanjang tahun berjalan, depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS nyaris 8%.
(dru) Next Article Urus Izin 5 Hari, Investasi Rp 30 T Bebas Pajak 20 Tahun
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular