
Mengenal EBA: Investasi Terjangkau untuk Dukung Sektor Riil
Irvin Avriano, CNBC Indonesia
03 July 2018 17:24

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Garuda Indonesia Tbk baru-baru ini menyampaikan rencana menerbitkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) - Efek Beragun Aset (EBA) dengan menggunakan jaminan rute penerbangan haji dan umroh.
Apa dan bagimana sebenarnya KIK EBA? Apa perbedaan dan kesamaannya dengan produk konvensional seperti obligasi? Dan apa kelebihan instrumen utang ini hingga Garuda Indonesia tertarik menerbitkannya? Berikut ini ulasan tim riset CNBC Indonesia:
EBA merupakan instrumen investasi tingkat tinggi (advanced) yang diatur sejak 1997 di Indonesia, tetapi baru meluncur resmi pada 2009. EBA (asset backed securities/ ABS) memiliki karakteristik seperti efek pendapatan tetap (fixed income) di mana investor yang membeli efek tersebut akan mendapat keuntungan dengan besaran tetap per bulannya.
Di Indonesia, EBA harus dijual dalam bentuk KIK, karena peraturan pasar modal hanya mengizinkan aktivitas pengumpulan dana masyarakat untuk kepentingan investasi melalui manajer investasi (MI). Dananya juga harus dititipkan di bank kustodian.
Umumnya, EBA menjadikan aset surat tagihan sebagai jaminannya, misalnya tagihan kredit pemilikan rumah (KPR), kartu kredit, hingga pendapatan jalan tol. Terakhir, Garuda berencana menerbitkan efek serupa dengan jaminan pendapatan dari rute haji dan umroh nasional.
Dengan demikian, EBA memungkinkan utilisasi aset yang tidak likuid tersebut (tagihan sekarang dan atau pendapatan ke depan) menjadi aset yang lebih likuid untuk memperkuat kapasitas pendanaan mereka.
Misalnya, tagihan KPR dari bank. Surat piutang KPR yang tidak likuid itu, karena baru dilunasi 15 tahun ke depan sehingga bank baru harus menunggu selama itu untuk mendapatkan dana segar dari piutang KPR itu, dapat di-EBA-kan oleh bank.
Dana yang diterima di awal itu memungkinkan bank menyalurkannya kembali untuk pembelian rumah atau pembangunan rumah. Di Indonesia KIK EBA berbasis aset KPR dirilis oleh PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) sejak tahun 2009, menjadi KIK EBA yang pertama meluncur.
Apa dan bagimana sebenarnya KIK EBA? Apa perbedaan dan kesamaannya dengan produk konvensional seperti obligasi? Dan apa kelebihan instrumen utang ini hingga Garuda Indonesia tertarik menerbitkannya? Berikut ini ulasan tim riset CNBC Indonesia:
EBA merupakan instrumen investasi tingkat tinggi (advanced) yang diatur sejak 1997 di Indonesia, tetapi baru meluncur resmi pada 2009. EBA (asset backed securities/ ABS) memiliki karakteristik seperti efek pendapatan tetap (fixed income) di mana investor yang membeli efek tersebut akan mendapat keuntungan dengan besaran tetap per bulannya.
![]() |
Di Indonesia, EBA harus dijual dalam bentuk KIK, karena peraturan pasar modal hanya mengizinkan aktivitas pengumpulan dana masyarakat untuk kepentingan investasi melalui manajer investasi (MI). Dananya juga harus dititipkan di bank kustodian.
Umumnya, EBA menjadikan aset surat tagihan sebagai jaminannya, misalnya tagihan kredit pemilikan rumah (KPR), kartu kredit, hingga pendapatan jalan tol. Terakhir, Garuda berencana menerbitkan efek serupa dengan jaminan pendapatan dari rute haji dan umroh nasional.
Dengan demikian, EBA memungkinkan utilisasi aset yang tidak likuid tersebut (tagihan sekarang dan atau pendapatan ke depan) menjadi aset yang lebih likuid untuk memperkuat kapasitas pendanaan mereka.
Misalnya, tagihan KPR dari bank. Surat piutang KPR yang tidak likuid itu, karena baru dilunasi 15 tahun ke depan sehingga bank baru harus menunggu selama itu untuk mendapatkan dana segar dari piutang KPR itu, dapat di-EBA-kan oleh bank.
Dana yang diterima di awal itu memungkinkan bank menyalurkannya kembali untuk pembelian rumah atau pembangunan rumah. Di Indonesia KIK EBA berbasis aset KPR dirilis oleh PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) sejak tahun 2009, menjadi KIK EBA yang pertama meluncur.
Next Page
Turut Andil dalam Bisnis di Sektor Riil
Pages
Most Popular