Garuda Berpotensi Tunda Bayar Pokok KIK-EBA, Ini Alasannya!

Monica Wareza, CNBC Indonesia
13 July 2021 10:10
Garuda Indonesia Luncurkan Livery Pesawat
Foto: Garuda Indonesia Luncurkan Livery Pesawat "bermasker" (Dok. Garuda Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Maskapai penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) berencana melakukan penangguhan pembayaran pokok Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) yang akan jatuh tempo pada Juli 2021.

Penangguhan ini dilakukan perusahaan lantaran saat ini perusahaan tengah dalam proses finalisasi strategi restrukturisasi perusahaan.

Untuk itu perusahaan telah mengajukan rencana Rapat Umum Pemegang Efek Beragun Aset (RUPEBA) dan menyampaikan permohonan penangguhan kewajiban pembayaran pokok KIK EBA Mandiri GIAA01 hingga proses restrukturisasi tersebut selesai. Pengajuan ini disampaikan kepada PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) selaku bank kustodian.

"Terdapat potensi penangguhan pembayaran pokok KIK EBA Mandiri GIAA01 kepada Pemegang EBA Kelas A dan Kelas B untuk periode Juli 2021," tulis keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Selasa (13/7/2021).

Untuk itu RUPEBA ini akan dilaksanakan pada 23 Juli 2021 mendatang sehubungan adanya kemungkinan terpenuhinya kondisi ketidakmampuan membayar pelunasan bertahap atas pokok investasi EBA Kelas A oleh KIK EBA Mandiri GIAA01 kepada Pemegang EBA Mandiri GIAA01 ini.

Selain itu, pada Selasa ini (13/7) perusahaan bersama dengan PT Mandiri Manajemen Investasi dan pihak pendukung lainnya direncanakan akan melakukan investor gathering bersama dengan pemegang EBA untuk melakukan update kondisi terkini perusahaan.

Seperti diketahui, KIK EBA Mandiri GIAA01 ini memiliki underlying asset pendapatan atas hasil dari penjualan tiket pesawat Garuda dengan rute Jeddah dan Madinah.

Namun sejak pandemi melanda, perusahaan tak lagi menerbangkan jamaah umroh lantaran kebijakan Kerajaan Arab Saudi yang menutup jalur umrah.

Instrumen ini diterbitkan pada 31 Juli 2018 dengan nilai sebesar Rp 2 triliun dan dibagi menjadi 2 kelas, yaitu kelas A dan kelas B.

Instrumen ini mendapatkan rating AA+ dari Pefindo dengan imbal hasil sebesar 9,75% per tahun dan tenor 5 tahun, sehingga akan jatuh tempo pada 27 Juli 2023.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cairkan Sinking Fund, Garuda Bayar KIK-EBA Rp 135 M

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular