Valuasi PGAS Pasca-Akuisisi Pertagas Diperkirakan Rp 34,5 T

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
03 July 2018 07:40
Menurut perhitungan beberapa analis, valuasi penggabungan dua entitas usaha tersebut mencapai US$2,4 miliar atau sekitar Rp 34,5 triliun.
Foto: Istimewa PGN
Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA), pada Jumat (29/6/2018) lalu, PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk (PGAS) kini resmi memiliki 51% saham Pertagas, salah satu anak usaha PT Pertamina (Persero).

Menurut perhitungan beberapa analis, valuasi penggabungan dua entitas usaha tersebut mencapai US$2,4 miliar atau sekitar Rp 34,5 triliun. Dengan 51% saham Pertagas diintegrasikan dengan PGN, maka Price to Book Value (PBV) ada di level 1,9 kali dan Price to Earning Ratio (PER) dikisaran 16,-21 kali, dengan tolok ukur harga saham perusahaan di 2018.


Adapun melalui keterbukaan informasi yang disampaikan di Bursa Efek Indonesia (BEI), nilai transaksi akuisisi Pertagas tercatat Rp 16,6 triliun atau 38,46% dari ekuitas perusahaan berdasarkan laporan keuangan perseroan. Namun, transaksi tersebut tidak dibayar dengan uang, melainkan dengan ditukar saham PGN ke Pertamina.

Jumlah itu adalah besaran yang harus dibayar PGN kepada Pertamina untuk membeli 2,59 juta lembar saham Pertagas, atau setara dengan 51% dari seluruh modal ditempatkan atau disetor dalam Pertagas.

Sebelumnya, PT PGN Tbk (PGAS) akhirnya resmi mengakuisisi dan menyatu dengan Pertagas yang sama-sama bergerak di bisnis sektor hilir migas.

Penandatanganan integrasi ini disaksikan oleh Menteri BUMN Rini Soemarno, jajaran direksi PGN, dan jajaran direksi Pertamina. Terkait valuasi akan diumumkan kemudian oleh PGN secara transparan untuk publik sesuai dengan ketentuan bursa efek, kata eputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara Fajar Harry Sampurno.

Ia juga mengatakan proses penandatanganan akuisisi tersebut adalah tindak lanjut hasil RUPS PGN April waktu lalu demi mendukung pembentukan holding atau induk BUMN Migas. Nantinya, Pertamina ditunjuk sebagai induk usaha sementara PGN menjadi sub-holding gas.
(prm) Next Article PGN Akuisisi 51% Pertagas, BUMN: Intinya Jadi Mayoritas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular