Badai Impor Sebabkan Defisit Neraca, Ini Kata Sri Mulyani

Rivi Satrianegara & Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
25 June 2018 19:10
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara tentang defisit neraca perdagangan yang mencapai US$ 1,52 miliar.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara tentang defisit neraca perdagangan yang mencapai US$ 1,52 miliar.

Menurut dia, pemerintah akan mengambil langkah antisipasi baik jangka pendek dan panjang. Kegiatan impor pun tak bisa begitu saja ditekan, karena membutuhkan waktu.

Maka dari itu, dia terus mendorong industrialisasi dengan investasi ke dalam negeri, dalam bentuk menghadirkan insentif pajak. Dia berharap dengan hal tersebut, industri dapat terdorong sehingga kebutuhan bahan baku dapat dipenuhi langsung di dalam negeri.

"Pembiayaan impor, untuk mengubahnya, tidak bisa cepat. Maka ini yang menyebabkan neraca dagangnya bertahan [defisit]," kata Sri Mulyani di kantor Kementerian Keuangan, Senin (25/6/2018).

"Dalam jangka menengah dan panjang pemerintah akan terus meningkatkan policy untuk bangun kapasitas produksi dalam negeri," tambahnya.

Saat ini, lanjut dia, pemerintah akan fokus terhadap beberapa hal yang bisa dilakukan dalam jangka pendek. Misal, menggenjotnya melalui penerimaan devisa dan mendorong kegiatan ekspor.

Selain itu, dia juga mengimbau masyarakat yang kerap berlibur ke luar negeri untuk lebih memilih pariwisata di dalam negeri. "Turisme juga bisa dijadikan penyeimbang, destinasi wisata lebih baik di dalam negeri saja, supaya membantu," tuturnya.

Insentif Tax Allowance

Sementara, dalam kesempatan yang sama Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan akan ada penambahan sektor-sektor tertentu yang bakal menerima revisi aturan tax allowance. Saat ini, Kemenkeu masih menunggu usulan sektor mana saja yang akan menerima insentif fiskal tersebut.

Kemenkeu bersama kementerian dan lembaga terkait tengah berdiskusi mana saja sektor yang akan menerima fasilitas pajak tersebut.

Selain itu, pemerintah bahkan membuka opsi untuk memberikan fasilitas tax allowance kepada sektor di wilayah-wilayah tertentu. Misalnya, seperti sektor yang berada di kawasan ekonomi khusus (KEK).

"Kami sama-sama menentukan sektor, mana yang relevan. Satu lagi, sektor di wilayah tertentu seperti KEK. Ini juga direview. Mana yang potensial dikaji dengan kementerian dan lembaga terkait," kata Suahasil.

Dalam kesempatan sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menyebut ada setidaknya 300 industri yang bakala menerima fasilitas tax allowance.

Namun, Suahasil menilai, penambahan sektor tersebut berada di bawah kewenangan Kemenko Perekonomian. bendahara negara mengklaim belum mengetahui secara pasti, berapa banyak sektor yang akan ditambah untuk menerima fasilitas tersebut.

Terlepas dari hal itu, revisi aturan ini nantinya tidak hanya mencakup penambahan sektor. Suahasil mengatakan, tata cara investor untuk mendapatkan insentif tersebut pun akan dipermudah seperti tax holday.

"Sektor, dan tata cara lebih cepat. Tata cara ini akan digabung dengan OSS [online single submission]," ungkap dia.

(dru/dru) Next Article Sri Mulyani: RI Ekonominya Bagus, Itu Bukan Saya yang Bilang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular