
JP Morgan 'Rujuk' dengan Sri Mulyani, Boleh Jualan SBN Lagi
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
30 April 2018 17:16

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan yang memperbolehkan JP Morgan Chase Bank, N.A untuk jadi dealer utama Surat Utang Negara (SUN).
"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.08/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013, Menteri Keuangan telah menunjuk kembali JP Morgan Chase Bank, N.A. sebagai Dealer Utama Surat Utang Negara (SUN), sesuai Surat Penunjukan Nomor S-45/MK.8/2018 tanggal 17 April 2018 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri Keuangan," demikian keterangan pers Kemenkeu seperti dikutip Senin (30/4/2018).
Penunjukan JP Morgan Chase Bank, N.A. sebagai Dealer Utama tersebut di atas mulai berlaku efektif sejak tanggal 2 Mei 2018. Dengan demikian, jumlah Dealer Utama menjadi 20 (dua puluh) institusi yang terdiri dari 16 Bank dan 4 Perusahaan Sekuritas. Daftar Dealer Utama adalah sebagai berikut:
Perbankan :
Seperti diketahui, riset JP Morgan pada November 2016 menurut Pemerintah mengganggu stabilitas dan diberi peringatan. Lantaran sudah berulang kali diperingatkan namun tidak menunjukkan itikad baik untuk berkonsolidasi inilah, pemerintah mengambil langkah keras memutus hubungan kerja dengan JP Morgan pada awal Januari 2017.
Bukan hanya sebagai dealer surat utang, pemerintah juga menyatakan tidak lagi menerima setoran negara dari siapa pun melalui seluruh cabang JP Morgan yang ada.
Kemudian, akan menyelesaikan segala perhitungan atas hak dan kewajiban terkait pengakhiran dan penyelenggaraan layanan JP Morgan Chase Bank sebagai bank persepsi atau bank penerima setoran pendapatan negara.
(dru) Next Article Alasan di Balik 'Rujuknya' Sri Mulyani dengan JP Morgan
"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.08/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013, Menteri Keuangan telah menunjuk kembali JP Morgan Chase Bank, N.A. sebagai Dealer Utama Surat Utang Negara (SUN), sesuai Surat Penunjukan Nomor S-45/MK.8/2018 tanggal 17 April 2018 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri Keuangan," demikian keterangan pers Kemenkeu seperti dikutip Senin (30/4/2018).
Penunjukan JP Morgan Chase Bank, N.A. sebagai Dealer Utama tersebut di atas mulai berlaku efektif sejak tanggal 2 Mei 2018. Dengan demikian, jumlah Dealer Utama menjadi 20 (dua puluh) institusi yang terdiri dari 16 Bank dan 4 Perusahaan Sekuritas. Daftar Dealer Utama adalah sebagai berikut:
- Citibank N.A
- Deutsche Bank AG
- HSBC
- Bank ANZ Indonesia
- Bank Central Asia
- Bank Danamon
- Bank Maybank Indonesia
- Bank Mandiri
- Bank Negara Indonesia
- Bank OCBC NISP
- Bank Panin
- Bank Rakyat Indonesia
- Bank Permata
- Bank CIMB Niaga
- Standard Chartered Bank
- JP Morgan Chase Bank
- Bahana Sekuritas
- Danareksa Sekuritas
- Mandiri Sekuritas
- Trimegah Sekuritas Indonesia
Seperti diketahui, riset JP Morgan pada November 2016 menurut Pemerintah mengganggu stabilitas dan diberi peringatan. Lantaran sudah berulang kali diperingatkan namun tidak menunjukkan itikad baik untuk berkonsolidasi inilah, pemerintah mengambil langkah keras memutus hubungan kerja dengan JP Morgan pada awal Januari 2017.
Bukan hanya sebagai dealer surat utang, pemerintah juga menyatakan tidak lagi menerima setoran negara dari siapa pun melalui seluruh cabang JP Morgan yang ada.
Kemudian, akan menyelesaikan segala perhitungan atas hak dan kewajiban terkait pengakhiran dan penyelenggaraan layanan JP Morgan Chase Bank sebagai bank persepsi atau bank penerima setoran pendapatan negara.
(dru) Next Article Alasan di Balik 'Rujuknya' Sri Mulyani dengan JP Morgan
Most Popular