
Alasan di Balik 'Rujuknya' Sri Mulyani dengan JP Morgan
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
01 May 2018 08:45

Jakarta, CNBC Indonesia - JP Morgan Chase Bank, N.A dalam waktu dekat akan kembali menjadi dealer utama Surat Utang Negara (SUN). Mulai 2 Mei 2018 mendatang, lembaga keuangan itu akan diperbolehkan untuk menjual obligasi pemerintah.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman menjabarkan alasan pemerintah kembali menunjuk JP Morgan sebagai dealer utama, terlepas dari masalah yang pernah dialami oleh kedua belah pihak pada 2016 lalu.
Berdasarkan hasil penilaian yang sudah dilakukan bendahara negara, JP Morgan telah memenuhi seluruh kriteria dan persyaratan sebagai dealer utama, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 234/2016 tentang Dealer Utama.
"JP Morgan telah memasukan aplikasi lagi untuk dapat ditunjuk kembali sebagai dealer utama. [...] JP Morgan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam PMK dimaksud," kata Luky kepada CNBC Indonesia, Selasa (1/5/2018).
Sebagai informasi, pada November 2016 lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan tegas mmeutus tali kerja sama dengan JP Morgan, lantaran riset lembaga keuangan itu dianggap berpotensi menganggu stabilitas keuangan nasional.
Dalam riset tersebut, JP Morgan merekomendasikan investor mengurangi kepemilikan surat utang Indonesia. Meski demikian, pemerintah melunak dan kembali memberikan kesempatan kepada JP Morgan untuk menjadi agen obligasi negara.
Penunjukan JP Morgan Chase Bank, N.A sebagai dealer utama akan berlaku efektif sejak tanggal 2 Mei 2018 mendatang. Dengan ini, maka jumlah dealer utama menjadi 20 institusi, yang terdiri dari 16 bank dan 4 perusahaan sekuritas.
(dru) Next Article JP Morgan 'Rujuk' dengan Sri Mulyani, Boleh Jualan SBN Lagi
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman menjabarkan alasan pemerintah kembali menunjuk JP Morgan sebagai dealer utama, terlepas dari masalah yang pernah dialami oleh kedua belah pihak pada 2016 lalu.
Berdasarkan hasil penilaian yang sudah dilakukan bendahara negara, JP Morgan telah memenuhi seluruh kriteria dan persyaratan sebagai dealer utama, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 234/2016 tentang Dealer Utama.
Sebagai informasi, pada November 2016 lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan tegas mmeutus tali kerja sama dengan JP Morgan, lantaran riset lembaga keuangan itu dianggap berpotensi menganggu stabilitas keuangan nasional.
Dalam riset tersebut, JP Morgan merekomendasikan investor mengurangi kepemilikan surat utang Indonesia. Meski demikian, pemerintah melunak dan kembali memberikan kesempatan kepada JP Morgan untuk menjadi agen obligasi negara.
Penunjukan JP Morgan Chase Bank, N.A sebagai dealer utama akan berlaku efektif sejak tanggal 2 Mei 2018 mendatang. Dengan ini, maka jumlah dealer utama menjadi 20 institusi, yang terdiri dari 16 bank dan 4 perusahaan sekuritas.
(dru) Next Article JP Morgan 'Rujuk' dengan Sri Mulyani, Boleh Jualan SBN Lagi
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular