IPO Harvest Time Dapat Terkendala Sengketa Hukum

Monica Wareza, CNBC Indonesia
25 February 2018 15:07
BEI menyatakan bahwa rencana penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) PT Harvest Time bisa terhambat karena terdapat sengketa hukum
Foto: Tito Bosnia
Jakarta, CNCB Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa rencana penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) dari perusahaan milik pengusaha Benny Tjokrosaputro bisa saja terhambat, mengingat saat ini perusahaan tengah mengalami proses hukum atas perkara sengketa lahan.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengatakan rencana IPO perusahaan bernama PT Harvest Time ini bisa saja tertunda jika perkara hukum tersebut bersifat material. BEI akan mendorong perusahaan untuk menyelesaikan masalah hukum tersebut.

"Bisa mengganggu (proses IPO) bisa tidak.  Kalau material sifatnya tuntutan hukum apa segala macam dan belum ada kejelasan bisa saja mengganggu tapi kalau tidak terlalu material dan bisa diselesaikan ya tidak apa-apa," kata Samsul di Gedung Bursa Efek Indonesia.



Sementara itu, saat ini BEI masih belum mengeluarkan keterangan tertulisnya paska perusahaan tersebut melakukan mini expose pada pekan lalu. Sehingga belum ada progress lebih lanjut terhadap rencana go public perusahaan ini.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 28 Desember 2017, dalam Nomor 250/Pdt.D./2016/PN.Jkt.Sel, PT Harvest Time telah menjadi tergugat dalam sengketa lahan yang berlokasi di kawasan Curug Bitung, Lebak, Banten.

Tiga perusahaan yang menggugat caloon emiten ini menegaskan bahwa cucu usaha dari PT Hanson International Tbk (MYRX) tersebut diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,16 triliun. Ganti rugi tersebut harus dilakukan karena perusahaan telah menduduki lahan milik PT Equator Majapura Raya, PT Equator Kartika dan PT Equator Satrialand Development.

Namun, berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis Hanson International di BEI, perusahaan menyatakan telah melakukan pembelian/pengalihan hak atas tanah secara langsung dari ketiga perusahan tersebut.

Sementara itu, saat ini perusahaan tengah melakukan upaya hukum lainnya untuk membatalkan tuntutan tersebut.
(gus/gus) Next Article Benny Tjokro Tunda IPO Harvest Time Hingga Agustus

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular