
Benny Tjokro Tunda IPO Harvest Time Hingga Agustus
Monica Wareza, CNBC Indonesia
07 March 2018 20:09

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) PT Harvest Time, perusahaan milik pengusaha Benny Tjokrosaputro, ditunda hingga kuartal ketiga mendatang. Masalah hukum yang saat ini melanda perusahaan menjadi faktor yang menahan aksi korporasi tersebut.
Direktur Utama PT Harvest Time Benny Tjokrosaputro mengatakan rencana IPO ini terpaksa harus diundur dan kembali diulang lagi dari awal. Pasalnya, perusahaan terlebih dahulu harus menyelesaikan masalah hukum yang membelit perusahaannya.
"Masalah hukumnya biar selesai, setelah itu diulangi lagi (proses IPO)," kata Benny di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (7/3).
Menurut dia perusahaan akan mempertahankan kepemilikan atas tanah yang diklaim oleh pihak lain tersebut. Diakui oleh dia perusahaannya ini telah memiliki tanah tersebut sesuai dengan prosedur.
"Kita ini memiliki tanah sesuai prosedur, minta izin lokasi dari pemda setempat, dari bupati, dari PPN kita sudah punya. Bebasin tanah kalau masih girik atau SPH, selain beli langsung dari yang punya PPAT nya dari lurah camat. Sudah sesuai prosedurnya kalau itu digugat ya kita berusaha mempertahankan," papar dia.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 28 Desember 2017, dalam Nomor 250/Pdt.D./2016/PN.Jkt.Sel, PT Harvest Time telah menjadi tergugat dalam sengketa lahan yang berlokasi di kawasan Curug Bitung, Lebak, Banten.
Tiga perusahaan yang menggugat caloon emiten ini menegaskan bahwa cucu usaha dari PT Hanson International Tbk (MYRX) tersebut diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,16 triliun. Ganti rugi tersebut harus dilakukan karena perusahaan telah menduduki lahan milik PT Equator Majapura Raya, PT Equator Kartika dan PT Equator Satrialand Development.
(hps) Next Article Satu Lagi Perusahaan Milik Keluarga Bentjok Akan Masuk Bursa
Direktur Utama PT Harvest Time Benny Tjokrosaputro mengatakan rencana IPO ini terpaksa harus diundur dan kembali diulang lagi dari awal. Pasalnya, perusahaan terlebih dahulu harus menyelesaikan masalah hukum yang membelit perusahaannya.
"Masalah hukumnya biar selesai, setelah itu diulangi lagi (proses IPO)," kata Benny di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (7/3).
"Kita ini memiliki tanah sesuai prosedur, minta izin lokasi dari pemda setempat, dari bupati, dari PPN kita sudah punya. Bebasin tanah kalau masih girik atau SPH, selain beli langsung dari yang punya PPAT nya dari lurah camat. Sudah sesuai prosedurnya kalau itu digugat ya kita berusaha mempertahankan," papar dia.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 28 Desember 2017, dalam Nomor 250/Pdt.D./2016/PN.Jkt.Sel, PT Harvest Time telah menjadi tergugat dalam sengketa lahan yang berlokasi di kawasan Curug Bitung, Lebak, Banten.
Tiga perusahaan yang menggugat caloon emiten ini menegaskan bahwa cucu usaha dari PT Hanson International Tbk (MYRX) tersebut diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,16 triliun. Ganti rugi tersebut harus dilakukan karena perusahaan telah menduduki lahan milik PT Equator Majapura Raya, PT Equator Kartika dan PT Equator Satrialand Development.
(hps) Next Article Satu Lagi Perusahaan Milik Keluarga Bentjok Akan Masuk Bursa
Most Popular