Saham Publik Terdilusi Setelah Merger

Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
29 January 2018 14:06
Walaupun terdelusi namun pihaknya menegaskan ketetapan jumlah kepemilikan saham sesuai dengan regulasi.
Foto: Donald Banjarnahor
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemegang saham publik pasti bertanya-tanya mengenai proses merger PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) yang baru saja menyampaikan proses rencana penggabungan atau merger dengan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (SMBCI). Apakah sahamnya akan terdilusi?

Direktur BTPN, Arief Harris Tandjung mengimbau kepada seluruh pemegang saham publik untuk tidak perlu khawatir mengenai saham BTPN yang dimilikinya. Walaupun terdelusi namun pihaknya menegaskan ketetapan jumlah kepemilikan saham sesuai dengan regulasi.
Saham Publik Terdelusi Setelah MergerFoto: IST

"Pasti kita merger sesuai dengan aturan dasar kepemilikan modal. Saya rasa pemegang saham publik tidak perlu takut. Minority shareholder itu dilindungi aturan pasar modal," kata Arief di kawasan SCBD, Senin (29/1/2018).

"Walaupun terjadi dilusi nanti minority shareholder pasti jelas kok. Sesuai aturan," ungkapnya kembali.


Direktur dan Sekretaris Perusahaan Bank BTPN Anika Faisal belum menyampaikan nama bank tersebut setelah terjadinya merger. Pasalnya, proses saat ini masih rencana yang akan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jadi soal nama, yang sabar ya. Diharapkan BTPN setelah terjadinya merger dengan SMBCI tetap menjadi bank besar dengan kekuatan yang lebih," terangnya.


Menurut Anika, nama BTPN setelah merger dengan SMBCI masih diusulkan oleh pemegang saham pengendali nantinya. Selain itu, apakah nantinya BTPN masih akan menjadi perusahaan terbuka atau public company juga masih belum bisa disampaikan.

"Masih awal sekali soal itu. Namun kita akan tetap bagaimana menjaga corporate culture BTPN dan SMBCI. Kita mohon doa saja agar proses berjalan lancar," tutup Anika.
(roy/roy) Next Article BTPN dan SMBCI Merger, Modal Naik jadi Rp 27 T - Rp 28 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular