
Pandemi Corona, Korea Cabut Larangan Jual Beli Miras Online
Lynda Hasibuan, CNBC Indonesia
07 April 2020 13:49

Jakarta, CNBC Indonesia - Konsumen Korea Selatan boleh bergembira setelah larangan berjualan minuman alkohol secara online dicabut pemerintah setempat, Jumat (3/4). Mereka bebas memesan minuman beralkohol secara online dan membayar melalui internet atau dengan aplikasi seluler.
Dengan pencabutan larangan pembelian minuman keras secara online, toko swalayan dan rantai hypermarket diharapkan semakin diuntungkan di tengah kondisi pandemi corona yang menghantam dunia usaha.
Mengutip Korea Herald, perubahan Undang-Undang Pajak Minuman Keras telah berlaku Jumat lalu, memungkinkan pengecer, termasuk restoran, hypermarket dan toko-toko, untuk menjual minuman beralkohol di aplikasi mobile dan di internet. Meski begitu, pengiriman masih dilarang, jadi pelanggan harus mengunjungi toko fisik untuk mengambil pesanan mereka.
Sebelumnya, penjualan minuman keras online dilarang sesuai dengan kampanye kesehatan pemerintah untuk mencegah minum berlebihan dan mengonsumsi alkohol di bawah umur. Sementara, masalah lainnya adalah penghindaran pajak oleh para penjual minuman keras online.
Kendati demikian, pengecualian terhadap peraturan dibuat untuk produk minuman keras tradisional Korea sebagai bagian dari langkah-langkah dukungan industri. Serta untuk membatasi jumlah minuman yang dipesan bersama makanan.
Layanan Pajak Nasional mengatakan kebijakan yang direvisi akan menguntungkan konsumen dengan mengurangi waktu pemesanan, dan akan menawarkan pengalaman berbelanja yang lebih baik karena orang-orang dapat mencari-cari harga online terbaik.
Ketika perusahaan ritel bersiap untuk memperkenalkan platform online mereka untuk pembelian minuman keras, pelanggan juga akan ditawari lebih banyak pilihan produk minuman keras yang berbeda, termasuk anggur, dan mengambil pesanan mereka di toko-toko ritel terdekat.
Anggur atau Wine diharapkan menjadi barang yang populer dalam pembelian. Sebagai perbandingan, bir dan soju lebih mudah diakses di toko-toko.
(gus) Next Article Seperti Drama Korea, Ini Kisah & Skandal Keluarga Grup Lotte
Dengan pencabutan larangan pembelian minuman keras secara online, toko swalayan dan rantai hypermarket diharapkan semakin diuntungkan di tengah kondisi pandemi corona yang menghantam dunia usaha.
Mengutip Korea Herald, perubahan Undang-Undang Pajak Minuman Keras telah berlaku Jumat lalu, memungkinkan pengecer, termasuk restoran, hypermarket dan toko-toko, untuk menjual minuman beralkohol di aplikasi mobile dan di internet. Meski begitu, pengiriman masih dilarang, jadi pelanggan harus mengunjungi toko fisik untuk mengambil pesanan mereka.
Kendati demikian, pengecualian terhadap peraturan dibuat untuk produk minuman keras tradisional Korea sebagai bagian dari langkah-langkah dukungan industri. Serta untuk membatasi jumlah minuman yang dipesan bersama makanan.
Layanan Pajak Nasional mengatakan kebijakan yang direvisi akan menguntungkan konsumen dengan mengurangi waktu pemesanan, dan akan menawarkan pengalaman berbelanja yang lebih baik karena orang-orang dapat mencari-cari harga online terbaik.
Ketika perusahaan ritel bersiap untuk memperkenalkan platform online mereka untuk pembelian minuman keras, pelanggan juga akan ditawari lebih banyak pilihan produk minuman keras yang berbeda, termasuk anggur, dan mengambil pesanan mereka di toko-toko ritel terdekat.
Anggur atau Wine diharapkan menjadi barang yang populer dalam pembelian. Sebagai perbandingan, bir dan soju lebih mudah diakses di toko-toko.
(gus) Next Article Seperti Drama Korea, Ini Kisah & Skandal Keluarga Grup Lotte
Most Popular