Resmi Ditahan, Jung Joon Young Terancam Pidana 7,5 Tahun

Gustidha Budiartie, CNBC Indonesia
22 March 2019 11:18
Jung Joon Young resmi ditahan kepolisian, terancam pidana 7,5 tahun akibat sebarkan video seks dengan 10 wanita
Foto: Penyanyi Korea Selatan Jung Joon-young tiba untuk diinterogasi dengan tuduhan merekam secara ilegal dan berbagi video seks di media sosial, di Kantor Polisi Metropolitan Seoul di Seoul, Korea Selatan, 14 Maret 2019. (REUTERS / Kim Hong-Ji)
Jakarta, CNBC Indonesia- Artis Kpop Jung Joon Young resmi ditahan oleh pihak kepolisian, Kamis kemarin. Surat penahanan diterbitkan langsung oleh pengadilan pusat untuk distrik Seoul.

Dilansir dari AFP, Jung Joon Young resmi ditahan setelah beberapa jam sebelumnya ia meminta maaf kepada publik karena telah menyebar video hubungan seksualnya. Skandal ini sempat menghebohkan industri hiburan Korea.

Resmi Ditahan, Jung Joon Young Terancam Pidana 7,5 Tahun Foto: Penyanyi Korea Selatan Jung Joon-young tiba untuk diinterogasi dengan tuduhan merekam secara ilegal dan berbagi video seks di media sosial, di Kantor Polisi Metropolitan Seoul di Seoul, Korea Selatan, 14 Maret 2019. (REUTERS / Kim Hong-Ji)




Dalam pengakuannya, penyanyi-penulis lagu-dan pemain reality show ini mengaku merekam hubungan seksual yang ia lakukan tanpa persetujuan si pasangan wanita, dan menyebarkannya. Setidaknya 10 wanita menjadi korban prilaku tidak senonohnya, dan dibagikan di grup chat Kakaotalk pada periode 2015.

Dalam grup Kakaotalk tersebut terdapat juga Seungri, mantan personel boyband BIGBANG yang juga tengah terbelit kasus dugaan prostitusi.

Dilansir dari Yonhap, beberapa jam sebelum penahanannya Joon Young mengakui segala kesalahannya dan meminta maaf karena telah melakukan kejahatan tak termaafkan. "Saya minta maaf, saya membuat kesalahan yang tak termaafkan," ujarnya. "Saya akan melanjutkan hidup saya untuk menyesali dosa-dosa saya."

Saat sedang sidang, penyanyi usia 30 tahun itu diborgol dan dibawa ke kantor polisi sambil menunggu putusan pengadilan atas permohonan jaminan.

Joon Young sudah mengumumkan pensiun dari dunia hiburan pekan lalu, begitu juga dua selebriti pria lainnya yang telah mengumumkan berhenti setelah mengakui turut menonton video seks tersebut.

Belum ada keputusan pengadilan yang pasti soal kejahatan yang dilakukan Joon Young, namun menurut seorang pakar dan pengacara bernama Oh Soo Jin yang disiarkan tv lokal, artis Kpop berambut gondrong ini bisa terancam hukuman pidana hingga 7,5 tahun menurut hukum yang berlaku. 

Korea Selatan sedang bergumul dengan wabah "Molka" atau video diam-diam yang dilakukan oleh pria dan merekam para wanita, baik di toilet, sekolah, maupun kantor.

Tidak hanya itu, di sana dikenal juga istilah "Revenge Porn" oleh pasangan pria yang sakit hati dengan seorang wanita. Si pria kemudian memutuskan menyebarkan video bugil atau hubungan seks si wanita, tanpa sepengetahuannya.

Gara-gara wabah penyakit mental ini, ribuan wanita menggelar demo di Seoul tahun lalu meminta agar kasus seperti ini bisa ditindak dan pria menghentikan kebiasaan biadabnya.

Saksikan video Joon Young jalani proses interogasi kepolisian di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(gus/gus) Next Article Terseret Skandal Seungri, Jung Joon Young Dijambak di Bandara

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular