
Berniat Nikah di KUA, Ini Syarat dan Rinciannya
Lynda Hasibuan, CNBC Indonesia
22 July 2018 12:12

Jakarta, CNBC Indonesia - Menikah seakan menjadi hal yang wajib dituju bagi setiap pasangan yang serius. Prosesi pernikahannya pun tidak boleh di pandang sebelah mata dan harus diperhatikan dengan baik.
Bagi pasangan muslim, menikah yang resmi dan legal haruslah melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Bagi para calon pengantin yang memutuskan menikah di KUA ternyata ada tata cara dalam prosedur pernikahan yang harus dijalankan.
Nilam Harahap selaku staff KUA dari Kelurahan Duren Sawit mengatakan bahwa pasangan yang ingin menikah harus memiliki surat keterangan seperti keterangan untuk nikah, tentang orang tua, asal-usul dan foto.
[Gambas:Video CNBC]
"Pastinya kalau menikah disini [KUA] persyaratannya ada beberapa yang harus dipenuhi misalnya surat pengantar RT-RW, surat keterangan orang tua, pas foto, asal usul dan masih banyak lagi. Ini tidak hanya untuk di KUA tapi semua yang ingin menikah diluar KUA," kata Nilam Harahap kepada CNBC Indonesia.
Dia menuturkan bahwa untuk syarat selanjutnya adalah kedua calon pasangan harus membawa Kartu Keluarga, KTP masing-masing kedua orang tua, KTP saksi dari masing-masing kedua belah pihak, poto 2X3 sebanyak 4 lembar, foto 4x6 sebanyak 1 lembar.
Untuk biaya menikah di KUA beserta penghulu gratis alias tidak dipungut biaya begitu. Ini berlaku di hari kerja atau Senin sampai Jumat dari jam 07.30 - 16.00
Ini berbeda dengan para pasangan yang ingin menikah di KUA di hari Sabtu atau Minggu mereka akan dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu. Biaya tersebut akan masuk ke dalam kas negara.
Nilam menyarankan untuk menikah di KUA sebaiknya melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Atau baiknya 10 hari sebelum hari H dan prosesnya pun tidak lama hanya sekitar 15 menit.
"Iya kalau menikah di KUA itu tidak dipungut biaya alias gratis sudah termasuk tidak bayar penghulu. Tapi kalau saat libur atau Sabtu-Minggu dikenakan biaya Rp 600 ribu dan itu banyarnya masuk kas negara," kata dia.
(ray) Next Article Ingin Tidak Bangkrut Usai Resepsi Pernikahan? Hindari Gengsi!
Bagi pasangan muslim, menikah yang resmi dan legal haruslah melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Bagi para calon pengantin yang memutuskan menikah di KUA ternyata ada tata cara dalam prosedur pernikahan yang harus dijalankan.
Nilam Harahap selaku staff KUA dari Kelurahan Duren Sawit mengatakan bahwa pasangan yang ingin menikah harus memiliki surat keterangan seperti keterangan untuk nikah, tentang orang tua, asal-usul dan foto.
"Pastinya kalau menikah disini [KUA] persyaratannya ada beberapa yang harus dipenuhi misalnya surat pengantar RT-RW, surat keterangan orang tua, pas foto, asal usul dan masih banyak lagi. Ini tidak hanya untuk di KUA tapi semua yang ingin menikah diluar KUA," kata Nilam Harahap kepada CNBC Indonesia.
Dia menuturkan bahwa untuk syarat selanjutnya adalah kedua calon pasangan harus membawa Kartu Keluarga, KTP masing-masing kedua orang tua, KTP saksi dari masing-masing kedua belah pihak, poto 2X3 sebanyak 4 lembar, foto 4x6 sebanyak 1 lembar.
Untuk biaya menikah di KUA beserta penghulu gratis alias tidak dipungut biaya begitu. Ini berlaku di hari kerja atau Senin sampai Jumat dari jam 07.30 - 16.00
Ini berbeda dengan para pasangan yang ingin menikah di KUA di hari Sabtu atau Minggu mereka akan dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu. Biaya tersebut akan masuk ke dalam kas negara.
Nilam menyarankan untuk menikah di KUA sebaiknya melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Atau baiknya 10 hari sebelum hari H dan prosesnya pun tidak lama hanya sekitar 15 menit.
"Iya kalau menikah di KUA itu tidak dipungut biaya alias gratis sudah termasuk tidak bayar penghulu. Tapi kalau saat libur atau Sabtu-Minggu dikenakan biaya Rp 600 ribu dan itu banyarnya masuk kas negara," kata dia.
(ray) Next Article Ingin Tidak Bangkrut Usai Resepsi Pernikahan? Hindari Gengsi!
Most Popular