KPAI Desak Penyedia Aplikasi Tik Tok Penuhi Persyaratan

Lynda Hasibuan, CNBC Indonesia
09 July 2018 18:18
KPAI meminta kepada Tik Tok untuk memperbaiki sistem Tik Tok yang ramah anak.
Foto: CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Belum lama ini Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia resmi memblokir aplikasi musik gratis bernama Tik Tok. Ya,Tik Tok yang digandrungi sebagian anak-anak remaja di Indonesia ini pun sudah tidak bisa diakses di platform manapun karena dinilai memiliki konten negatif seperti pornografi, SARA, bully dan radikalisme.

Menanggapi hal ini Susanto Ketua KPAI pun mengadakan pertemuan dengan manajemen Tik Tok Indonesia. Dimana dalam pertemuan tersebut, KPAI meminta kepada Tik Tok untuk memperbaiki sistem Tik Tok yang ramah anak.

Ini merupakan langkah awal bagi KPAI untuk menyampaikan kerangka untuk membangun mental anak Indonesia. Serta membuat proteksi bagi  mereka agar tetap dalam batasan.

"Perlu kami sampaikan KPAI bertemu dengan Tik Tok untuk membuat komitmen. Sebelum itu perlu kami sampaikan dalam kerangka membangun Tik Tok menuju Tik Tok yang ramah anak. Serta memberi masukan dan jaminan proteksi buat jaminan bagi anak Indonesia," ujar Susanto kepada CNBC Indonesia di kawasan Jakarta Pusat, Senin 9 Juli 2018.

Dia menuturkan bahwa KPAI terus melakukan pemantauan kepada manajemen Tik Tok. KPAI juga meminta kepada Tik Tok agar bisa menambah batas usia bagi anak-anak yang bisa mengunduh aplikasi tersebut, dimana sebelumnya 12 tahun  menjadi 14 tahun.

Terakhir, Susanto juga meminta agar pihak Tik Tok mengintegrasikan prinsip perlindungan anak sesuai. Baik itu menjaga konten manajemen maupun dari sisi edukasi dan sosialiasi.

"Kami berharap bahwa manajemen Tik Tok tetap konsisten dan menyortir batasan umur dari sebelumnya 12 tahun kini menjadi 14 tahun. Serta memaksimallan perlindungan dari konten negatif," kata dia.



(roy) Next Article Tiktok Donasi Rp 100 M untuk Tenaga Medis RI yang Gugur

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular