Pendiri HijUp Keluhkan Rencana Pajak Toko Online

Arina Yulistara, CNBC Indonesia
01 February 2018 18:35
Menurut HijUP pajak penjualan toko online tak bisa disamaratakan dengan offline
Foto: Arina Yulistara
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah berencana memungut pajak kepada toko dan para pedagang online. Persoalan ini nantinya akan terangkum dalam aturan jual-beli online berdasarkan aturan pajak e-commerce.

Pemungutan pajak online ini membuat sejumlah pengusaha yang memperjualbelikan produknya melalui situs online merasa resah. Seperti yang diungkapkan oleh salah satu pendiri e-commerce hijab HijUp, Hanna Faridl, selaku Chief Community Officer HijUp



Hanna mengatakan pajak toko online tersebut cukup membebani sebagai pelaku e-commerce, apalagi menurutnya pajak untuk penjualan online ini disamakan seperti penjualan konvensional atau offline.

"Jadi kalau industri digital mau berkembang tapi peraturannya sama kayak offline store ya sama aja membunuh kita pelan-pelan karena ketika potongan pajak semakin besar, keuntungan semakin kecil sehingga membuat kita sulit bergerak," kata Hanna saat diwawancarai CNBC Indonesia di Plaza Indonesia, Rabu (31/1/2018).



Online store, lanjut Hanna, sebenarnya juga ingin membesarkan industri rumahan. Hijup misalnya ingin membesarkan industri lokal para ibu rumah tangga yang punya usaha sementara jika peraturannya sama dengan department store yang pemainnya orang dengan modal besar , maka industri rumahan akan sulit maju.

Hanna meminta pemerintah agar mempertimbangkan kembali mengenai peraturan pajak yang akan diterapkan. Ia berharap pemerintah bisa semakin memudahkan industri lokal digital agar bisa terus berkembang yang nantinya dapat berdampak pada perekonomian di Indonesia.


(gus/gus) Next Article Menuai Laba dari Fenomena Hijrah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular