Tips Investasi Saham

Bolehkan PNS, Karyawan BEI & Wartawan Investasi Saham?

Yazid Muamar, CNBC Indonesia
11 November 2019 12:33
Saham kian familiar di mata masyarakat Indonesia.
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Saham kian familiar di mata masyarakat Indonesia. Lalu siapa saja yang boleh dan diperkenankan berinvestasi atau membeli saham-saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI)?

Pada dasarnya, sebagaimana instrumen investasi pada umumnya, semua profesi sebenarnya boleh bertransaksi saham asalkan tidak dilarang oleh peraturan yang ditetapkan, termasuk aturan dari kode etik profesi. Apalagi, pelaku industri pasar modal terus mendorong kampanye 'Yuk Nabung Saham' demi menggenjot jumlah investor.

Berikut ini beberapa profesi yang masih diperdebatkan untuk boleh atau tidak membeli saham. Aturan yang melarang adalah regulasi internal, sementara pelarangan bisa juga karena berbentuk etika, sementara yang masih membolehkan ialah karena belum ada aturan spesifik.


Pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Lembaga independen ini dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 dan berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dan pasar modal.

Berdirinya OJK untuk menggantikan peran Bappepam-LK (dulu ditjen lembaga keuangan) dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

Atas dasar ini, aturan internal menyebutkan pegawai OJK tak boleh berinvestasi di saham, tetapi produk lain diperbolehkan misalnya reksa dana.

"Beli saham enggak boleh, kalau reksa dana boleh," ujar salah satu pegawai OJK, kepada CNBC Indonesia, Senin (11/11/2019).

Karyawan Bursa Efek Indonesia (BEI)

Sebagai penyelenggara jalannya pasar modal di Tanah Air, karyawan BEI dibatasi membeli saham dengan surat internal dari direksi bursa. Dengan demikian, karyawan BEI tidak boleh membeli saham.


Adapun yang diperbolehkan ialah investasi di produk lain misalnya reksa dana. "Ada aturannya, tapi internal," kata salah seorang karyawan BEI.

Di sisi lain, karyawan anak usaha BEI lainnya misalnya Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) diperbolehkan membeli saham, tapi dilarang membeli obligasi mengingat IBPA adalah perusahaan yang melakukan penilaian terhadap harga wajar obligasi atau surat utang.


Karyawan Emiten

Karyawan perusahaan publik yang tercatat di BEI juga tidak masuk hitungan dilarang. Bahkan dianjurkan ikut membeli saham perusahaan tempatnya bekerja. 

Mantan Direktur Pengembangan BEI, Nicky Hogan juga pernah berujar bahwa seharusnya karyawan turut memiliki saham emiten tempatnya bekerja. Hal ini dimaksudkan agar karyawan turut merasa memiliki perusahaan tersebut atau sense of belonging, dan lebih giat bekerja supaya kinerja perusahaan meningkat dan harga sahamnya di bursa ikut terangkat naik.

Beberapa emiten baru, bahkan memberikan saham khusus bagi karyawan yakni Management Stock Option Program (MSOP) dan Employee Stock Option Program (ESOP). OJK bahkan mengatur hal ini.

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan bertransaksi saham karena tidak ada ketentuan yang mengatur ASN dilarang bertransaksi saham. Kerap ditemui PNS juga membeli saham, bahkan bertransaksi di pasar modal.

Perdebatan ASN boleh atau tidak membeli saham mulai mencuat pada 2010 ketika kasus Gayus Tambunan, pegawai pajak dengan rekening jumbo, diketahui tercatat sebagai investor saham. Gayus adalah mantan pegawai Ditjen Pajak yang sempat menghebohkan Tanah Air dengan sejumlah kasus mafia pajak yang melibatkan banyak pejabat.

Kala itu, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia (BEI) Wan Wei Yiong (sudah almarhum), dikutip Detikfinance, mengakui pelaku markus (makelar kasus) pajak Rp 28 miliar Gayus Tambunan terdaftar sebagai trader di salah satu sekuritas Anggota Bursa (AB).

Namun pihak Kemenkeu saat itu menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar soal PNS berinvestasi.

"Setahu saya tidak pernah ada pengaturan terhadap hal ini. Kalau kode etik dibuat masing-masing profesi, misalnya Kejaksaan, auditor, dan lain-lain. Saya tidak yakin itu ada. Yang saya tahu, semua anggota masyarakat, tanpa kecuali, dianjurkan aktif berinvestasi. Masalahnya, investasi dengan main saham dua hal yang susah dibedakan," ujar Hekinus Manao, yang saat itu menjabat Inspektur Jenderal Kemenkeu, dikutip detikfinance, Selasa (8/6/2010).

Wartawan

Nah
, ini salah satu profesi yang masih abu-abu untuk membeli saham. Profesi pewarta bursa (yang meliput di BEI) sebenarnya merupakan pihak luar terkait dengan informasi atau fakta material seperti ketentuan Peraturan XI.C.I Transaksi Efek yang Tidak Dilarang Bagi Orang Dalam.

Pihak-pihak yang masuk dalam kategori orang dalam menurut ketentuan di atas yakni:

A. Komisaris, direktur, atau pegawai emiten atau perusahaan publik;
B. Pemegang saham utama emiten atau perusahaan publik;
C. Orang perorangan yang karena kedudukan atau karena hubungan usahanya dengan emiten atau perusahaan publik atau perusahaan publik memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau
D. Pihak yang dalam waktu 6 bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana ketentuan di atas.


Kategori orang dalam menjadi penekanan, karena dikhawatirkan melalui informasi atau fakta material yang diketahui oleh orang dalam tersebut, bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, dengan bertransaksi di bursa sebelum informasi diterima oleh publik, sehingga dapat merugikan banyak pihak.

Kisah IPO PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) menjadi sorotan ketika wartawan dituduh terlibat dalam aksi jual beli saham BUMN baja tersebut.

Saat itu, Dewan Pers pun angkat suara. Dewan Pers saat itu menyatakan pembelian saham IPO Krakatau Steel oleh wartawan merupakan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan profesi wartawan.

Karena itu, Dewan Pers meminta manajemen media yang bersangkutan menjatuhkan sanksi yang sepatutnya kepada wartawannya. Namun, Dewan Pers belum menemukan bukti kuat adanya praktek pemerasan.

"Tindakan tersebut menimbulkan konflik kepentingan karena sebagai wartawan yang meliput kegiatan di Bursa Efek Indonesia juga berusaha terlibat dalam proses jual beli saham untuk kepentingan pribadi. Hal ini bertentangan dengan pasal 6 kode etik jurnalistik," kata Ketua Dewan Pers saat itu, Bagir Manan di kantor Dewan Pers, dikutip Detikfinance, Rabu (1/12/2010). Kini Ketua Dewan Pers adalah Mohammad Nuh.

Dalam Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik, disebutkan "Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Adapun penafsirannya ialah mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.


TIM RISET CNBC INDONESIA


(yam/tas) Next Article Ada Pola Shooting Star, Waspada IHSG Bablas di Bawah 6.100

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular