
Satgas Waspada Investasi Setop 1.733 Fintech Lending Ilegal
Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
10 November 2019 18:34

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan saat ini ada begitu banyak layanan pinjaman online (fintech lending) di Indonesia. Namun, sebagian besarnya merupakan fintech lending ilegal.
"Sejak tahun 2018 sampai 2019 ada 1.733 fintech lending yang ilegal yang dihentikan kegiatan usahanya oleh Satgas Waspada Investasi," katanya dalam acara Profit CNBC Indonesia, beberapa waktu lalu.
"Kalau kita lihat sebenarnya fintech lending yang terdaftar di OJK saat ini ada 127 entitas," lanjutnya.
Ia mengatakan, maraknya pinjaman online di Indonesia disebabkan oleh beberapa hal.
"Pertama adalah para pelaku ini sangat mudah membuat aplikasi situs web dengan kemajuan teknologi informasi saat ini tentunya. Sehingga siapa saja bisa menawarkan dengan mudah penawaran-penawaran fintech lending ilegal ini," kata Tongam.
"Kedua, kegiatan-kegiatan ini juga direspons oleh masyarakat, tentunya yang membutuhkan pinjaman secara online," lanjutnya.
Ia menyebut beberapa kemudahan yang ada yang membuat nasabah lebih senang meminjam pada fintech lending illegal di antaranya adalah kemudahan dalam proses pencairan dana. Untuk dapat meminjam di fintech lending biasanya hanya membutuhkan foto kopi KTP dan foto diri.
Namun, Tongam juga menyebut fintech lending ilegal ini umumnya meminta nasabah mengizinkan perusahaan mengakses semua data kontak yang ada di HP nasabah. Hal ini memiliki dampak buruk, mengingat perusahaan fintech lending yang bersangkutan bisa saja menggunakan data-data itu untuk menekan nasabah yang tidak mampu membayar utangnya, atau bahkan menjual data yang diperolehnya.
Oleh karena itu, Tongam mengatakan Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa fintech lending ilegal demi keamanan dan kenyamanan nasabah sendiri.
(miq/miq) Next Article Waspada! Ada 1.230 Fintech Pinjaman yang Ilegal di Indonesia
"Sejak tahun 2018 sampai 2019 ada 1.733 fintech lending yang ilegal yang dihentikan kegiatan usahanya oleh Satgas Waspada Investasi," katanya dalam acara Profit CNBC Indonesia, beberapa waktu lalu.
"Kalau kita lihat sebenarnya fintech lending yang terdaftar di OJK saat ini ada 127 entitas," lanjutnya.
"Pertama adalah para pelaku ini sangat mudah membuat aplikasi situs web dengan kemajuan teknologi informasi saat ini tentunya. Sehingga siapa saja bisa menawarkan dengan mudah penawaran-penawaran fintech lending ilegal ini," kata Tongam.
"Kedua, kegiatan-kegiatan ini juga direspons oleh masyarakat, tentunya yang membutuhkan pinjaman secara online," lanjutnya.
Ia menyebut beberapa kemudahan yang ada yang membuat nasabah lebih senang meminjam pada fintech lending illegal di antaranya adalah kemudahan dalam proses pencairan dana. Untuk dapat meminjam di fintech lending biasanya hanya membutuhkan foto kopi KTP dan foto diri.
Namun, Tongam juga menyebut fintech lending ilegal ini umumnya meminta nasabah mengizinkan perusahaan mengakses semua data kontak yang ada di HP nasabah. Hal ini memiliki dampak buruk, mengingat perusahaan fintech lending yang bersangkutan bisa saja menggunakan data-data itu untuk menekan nasabah yang tidak mampu membayar utangnya, atau bahkan menjual data yang diperolehnya.
Oleh karena itu, Tongam mengatakan Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa fintech lending ilegal demi keamanan dan kenyamanan nasabah sendiri.
(miq/miq) Next Article Waspada! Ada 1.230 Fintech Pinjaman yang Ilegal di Indonesia
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular