Catat! Ini 144 Fintech yang Terdaftar & Berizin OJK

Redaksi, CNBC Indonesia
10 November 2019 15:17
Jumlah itu bertambah 17 perusahaan dibandingkan posisi sebelumnya per 30 September 2019.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC IndonesiaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sampai dengan 30 Oktober 2019, total penyelenggara fintech terdaftar dan berizin sebanyak 144 perusahaan. Jumlah itu bertambah 17 perusahaan dibandingkan posisi sebelumnya per 30 September 2019.

Seperti dikutip dari keterangan resmi OJK, 17 perusahaan penyelenggara fintech itu adalah DUMI, Dynamic Credit Asia, Pundiku, TEMAN PRIMA, OK!P2P, DOEKU, Finsy, Mopinjam, BANTUSAKU, KlikCair, AdaModal, KONTANKU, IKI Modal, ETHIS, Kapital Boost, PAPITUPI SYARIAH, dan Berkah Fintek Syariah.

"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK," tulis OJK dalam rilis pers OJK, Minggu (10/11/2019).



OJK terus berupaya mencegah pratik fintech ilegal dan tidak berizin. Beberapa waktu lalu, Satgas Waspada Investasi bersama 13 kementerian/lembaga membuka Warung Waspada Investasi.

Warung itu bertujuan untuk menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait persoalan yang menjadi kewenangan Satgas Waspada Investasi. Sebelumnya, laporan dan pengaduan dari masyarakat lebih banyak masuk via saluran komunikasi seperti call center maupun email.

Keberadaan Warung Waspada Investasi diharapkan membuat masyarakat semakin mudah melapor dan mengadu apabila terjerat pratik fintech ilegal dan tidak berizin OJK.

[Gambas:Video CNBC]


(miq/miq) Next Article Pengumuman, OJK Setop Pendaftaran Fintech Pinjol Baru

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular