Jangan Tertipu Ilegal & Bodong, Ini 125 Pinjol Terdaftar OJK

Tech - Rahajeng KH, CNBC Indonesia
18 June 2021 13:55
INFOGRAFIS, Jangan Coba-Coba! 3 Risiko Besar Menanti Jika Tak Bayar Pinjaman Online Foto: Infografis/ Resiko Bahaya Pinjaman Online/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 125 perusahaan fintech lending yang terdaftar dan memiliki izin per 10 Juni 2021. Terdapat penambahan 8 penyelenggara fintech lending berizin yaitu, PT Duha Madani Syariah, PT Sol Mitra Fintec, PT Satustop Finansial Solusi, PT Dana Bagus Indonesia, PT Fintek Digital Indonesia, PT Solusi Teknologi Finansial, PT Komunal Finansial Indonesia, dan PT Cerita Teknologi Indonesia.

Selain itu, terdapat 6 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu, PT Mikro Kapital Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi, PT Teknologi Finansial Asia, dan PT Artha Simo Indonesia dikarenakan belum menyampaikan pemenuhan persyaratan perizinan sehingga penyelenggara tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Selain itu OJK juga melakukan pembatalan tanda terdaftar PT Empat Kali Indonesia dan PT Indo Fintek Digital dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK," tulis OJK dalam siaran resminya, Jumat (18/06/2021).

Masyarakt juga diminta untuk lebih teliti dalam memilih fintech lending, dan mengubungi kontak OJK 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang digunakan.

Pasalnya, pinjaman online ilegal masih saja meresahkan dan terus muncul di tengah masyarakat, meski pihak otoritas telah mengambil langkah tegas. Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan masyarakat harus paham soal legalitas perusahaan yang dituju. Serta memperhatikan logika penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai wajar.

Selain itu dia meminta masyarakat hati-hati karena ada sejumlah entitas yang mengaku legalitasnya clear and clean dari SWI OJK.

"Kami tegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha, oleh karena itu masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama Satgas Waspada Investasi dalam pemasarannya," kata Tongam.

Berikut ini daftar pinjol yang terdaftar dan berizin.

OJK
OJK
OJKFoto: OJK
OJK

[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Waspadalah! Ini Daftar 26 Investasi Bodong Terbaru di RI


(rah/rah)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading