TMPI Didepak BEI, Akankah 9 Emiten Ini Berpotensi Delisting?

tahir saleh, CNBC Indonesia
11 November 2019 11:00
Saham emiten pertambangan emas TMPI yang dulunya bernama PT Agis Tbk akhirnya resmi dikeluarkan secara paksa.
Foto: Topik/TMPI Konten/Aristya Rahadian krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Saham emiten pertambangan emas PT Sigmagold Inti Perkasa Tak (TMPI) yang dulunya bernama PT Agis Tbk akhirnya resmi dikeluarkan secara paksa (force delisting) dari papan perdagangan utama oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah emiten ini tercatat di BEI selama 24 tahun.

Sigmagold pertama kali masuk bursa atau initial public offering (IPO) pada 
25 Januari 1995. Ketika IPO, perusahaan yang masih bernama PT Telaga Mas Pertiwi Tbk tersebut menerbitkan 10 juta saham di harga Rp 1.350/saham. Artinya perusahaan mendapatkan dana publik senilai Rp 13,5 miliar saat itu.

"Dengan dicabutnya status perseroan sebagai perusahaan tercatat (delisting), maka perseroan tak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat, dan BEI akan menghapus nama perusahaan dari daftar perusahaan tercatat," tulis pengumuman BEI dengan nomor Peng-DEL-0002/BEI.PP2/10-2019, dikutip CNBC Indonesia, Senin (11/11/2019).


Melansir laporan keuangan perusahaan per Desember 2018, porsi saham perusahaan yang dimiliki oleh publik sangat besar mencapai 99,86% atau setara 5,49 miliar saham (5.494.583.747 saham) dan sisanya 0,14% dipegang oleh PT Pratama Duta Sentosa.

Nilai saham publik itu, dengan asumsi harga saham TMPI sebelum delisting Rp 50/saham yakni sebesar Rp 275 miliar. Investor ritel pun menyambangi BEI dan OJK guna meminta penangguhan delisting TMPI karena akan membawa kisruh perusahaan ke meja hijau, tapi BEI pun tetap menghapus saham TMPI.

Keputusan tersebut disampaikan melalui surat dari BEI yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Vera Florida dan Ketua Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Irvan Susandy.

Keputusan delisiting ini karena perusahaan sudah mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, dan TMPI tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Selain itu, saham perusahaan dalam waktu sekurang-kurangnya 24 bulan terakhir saham perusahaan hanya ditransaksikan di pasar negosiasi dan dihentikan perdagangannya di pasar reguler dan tunai.

Dari sisi kinerja, per akhir Desember 2018, TMPI merugi lagi hingga Rp 326,68 miliar, membengkak dari Desember 2017 yang masih laba Rp 1,38 miliar.

Pendapatan juga turun menjadi Rp 35,39 miliar dari sebelumnya Rp 55,16 miliar. Pendapatan terbesar masih dari jasa perbaikan elektronik dan lainnya Rp 20,51 miliar, sementara pendapatan berikutnya dari penjualan barang dagangan Rp 14,99 miliar, turun dari sebelumnya Rp 36,82 miliar.

Pos AkunDec-18Dec-17
Aset lancar58712219,237
Aset tidak lancar811067922,707
Jumlah aset8697801,141,944

Sumber: Laporan keuangan 2018


Sebanyak 9 emiten kena suspensi
Di sisi lain, Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah memperpanjang penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham dari 9 emiten yang hingga 29 Oktober lalu belum menyampaikan Laporan Tengah Tahun per 30 Juni 2019 dan belum membayarkan denda atas keterlambatan tersebut.


Hingga 29 Oktober, terdapat 9 emiten yang belum menyampaikan laporan semester I atau per Juni 2019 dan belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut.

1. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tak (AISA), belum menyampaikan lapkeu Juni 2019 dan belum membayar denda. Suspensi saham dilakukan di seluruh pasar sejak 5 Juli 2018 atau sudah 15 bulan berlalu.

2. PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tak (BORN), belum menyampaikan lapkeu Juni 2019, belum bayar denda. Suspensi saham dilakukan BEI di seluruh pasar sejak 9 Mei 2019.

3. PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), belum membayar denda. Suspensi di pasar reguler dan pasar tunai dilakukan sejak 1 Juli 2019.

4. PT Golden Plantation Tbk (GOLL), belum menyampaikan lapkeu Juni 2019, belum bayar denda. Suspensi dilakukan di pasar reguler dan tunai sejak 30 Januari 2019.

5. PT Sigmagold Inti Perkasa Tak (TMPI), belum menyampaikan lapkeu Juni 2019, belum bayar denda. Perusahaan ini efektif delisting atau keluar dari BEI pada 11 November. Kendati keluar, tapi BEI menegaskan perusahaan masih memiliki kewajiban yang belum dipenuhi ini.

6. PT Sugih Energy Tbk (SUGI), belum menyampaikan lapkeu Juni 2019, belum bayar denda. Suspensi dilakukan di seluruh pasar sejak 11 Juli 2019.

7. PT Evergreen Invesco Tbk (GREN), belum menyampaikan lapkeu Juni 2019, belum bayar denda. Suspensi terjadi di pasar reguler dan tunai sejak 19 Juni 2017 atau lebih dari 2 tahun.

8. PT Nipress Tbk (NIPS), belum menyampaikan lapkeu Juni 2019, belum bayar denda. Suspensi terjadi di pasar reguler dan tunai sejak 1 Juli 2019.

9. PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), belum menyampaikan lapkeu Juni 2019, belum bayar denda. Suspensi dilakukan di seluruh pasar sejak 5 Juni 2018.

"BEI sudah memberikan Peringatan Tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta kepada emiten yang telat menyampaikan lapkeu [laporan keuangan] dan atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan dimaksud," tulis manajemen BEI, dikutip CNBC Indonesia, Rabu ini.

Surat BEI itu diteken oleh Adi Pratomo Aryanto, Kadiv Penilaian Perusahaan 1 BEI, Vera Florida, Kadiv Penilaian Perusahaan 2 BEI, dan Goklas Tambunan, Kadiv Penilaian Perusahaan 3 BEI.


(tas) Next Article Jelang Delisting, Manajemen Diduga Sengaja Gembosi TMPI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular