Grab Kembali Uji Coba Denda Pembatalan Order, Kenapa?

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
25 July 2019 17:32
Grab melakukan uji coba denda pembatalan tahap dua, setelah sukses dengan ujicoba yang pertama. Ujicoba kedua ini dilakukan di kota yang sama dengan sebelumnya.
Foto: REUTERS/Edgar Su
Jakarta, CNBC IndonesiaGrab Indonesia melakukan uji coba denda pembatalan tahap dua, setelah sukses dengan ujicoba yang pertama. Ujicoba kedua ini dilakukan di kota yang sama dengan sebelumnya.

Presiden Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengatakan, ujicoba di dua kota yang sebelumnya dilakukan tak ada kendala dan komplain. Sehingga dilakukan ujicoba kedua untuk kembali melihat reaksi dari Masyarakat.


"Sekarang lanjutkan bulan kedua masih di Lampung dan Palembang, tapi untuk ke-100 persen pengguna," katanya kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Kamis (25/7/2019).

Sebelumnya, ujicoba denda pembatalan yang dilakukan memang diperuntukkan bagi pengguna tertentu. Ujicoba ini memang dilakukan secara hati-hati karena melihat reaksi yang timbul akibat ujicoba ini. Saat dikonformasi, kapan kiranya aturan ini akan diimplementasikan ke kota lain, dirinya menjawab tegas.

"Untuk wilayah Indonesia lainnya belum, masih melihat (ujicoba) ini dulu," tegasnya.

Sebelumnya, Grab melakukan denda pembatalan dengan tarif Rp 1.000 untuk roda dua, sedangkan untuk roda 4 Rp 3.000. Pembatalan akan dikenakan biaya jika pesanan sudah lewat dari lima menit. Ujicoba ini dilakukan selama satu bulan penuh.

Atas peraturan ini, Grab juga memastikan jika telah melihat dari dua sisi baik mitra pengemudi dan pengguna. Sebelum memberlakukan aturan tersebut, Grab memang mendapatkan banyak masukan atas keluhan pembatalan yang kerap dilakukan mitra pengemudi maupun penggunanya.



(roy/roy) Next Article Lindungi Driver, Grab Terapkan Sistem Baru Pembatalan Order

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular