Setelah Lampung & Palembang, Grab Uji Coba Denda di Kota Lain

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
17 July 2019 19:37
Setelah uji coba di Lampung dan Palembang, Grab Indonesia membuka peluang menerapkan biaya pembatalan (cancelation fee) di daerah lainnya.
Foto: Penentuan tarif Ojek Online (CNBC Indonesia/Tias Budianto)
Jakarta, CNBC Indonesia- Setelah uji coba di Lampung dan Palembang, Grab Indonesia membuka peluang menerapkan biaya pembatalan (cancelation fee) di daerah lainnya. Pada masa uji coba, pengguna yang membatalkan pesanan lebih dari lima menit setelah mendapatkan pengemudi akan dikenakan denda Rp 1.000 untuk Grab Bike dan Rp 3.000 untuk Grab Car.

"Kalau bagus nanti akan dikembangkan di daerah lain. Ketentuan ini bagus ekosistemnya baik untuk penumpang ataupun pengemudinya," kata Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, Rabu (17/07/2019).


Meski belum ada hasil final, Ridzki melihat tidak ada penurunan pesanan yang signifikan selama masa uji coba. Apalagi, hasil dari biaya pembatalan tersebut sepenuhnya diserahkan untuk pengemudi. 
Masa uji coba berlaku melalui notifikasi pada pelanggan, dan berlaku pada 17 Juni 2019.

Biaya pembatalan dikenakan jika konsumen membatalkan pesanan lebih dari lima menit, setelah mendapatkan pengemudi. Selain itu, biaya ini juga akan dikenakan kepada konsumen jika konsumen tidak muncul saat mitra pengemudi tiba, dan sudah lebih dari lima menit.

"Ini merupakan fair treatment. Baik sebagai pengguna dan penumpang, pasti tidak suka di cancel, untuk itu kami berikan aturan-aturan. Jadi pembatalan tidak semena-mena,"kata Ridzki belum lama ini.


Ridzki mengatakan penumpang tidak akan dikenakan biaya jika pengemudi yang melakukan pembatalan. Grab Holding juga menetapkan biaya pembatalan berbeda di setiap negara.

Di Singapura biaya pembatalan yang dikenakan sebesar S$ 4 atau sekitar Rp 40 ribu. Untuk Filipina biaya yang dikenakan sebesar 50 peso atau Rp 38 ribu. 
Di Indonesia, biaya pembatalan yang diujicobakan bisa dibilang paling rendah diantara yang lain.

[Gambas:Video CNBC]


(dob/dob) Next Article Grab Dihukum Denda Hingga Rp 287 M, Kenapa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular